10/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/permohonan-efin-badan-harus-diajukan-langsung-ke-kantor-pajak-ini-caranya/

Pajak.com Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa permohonan Elektronik Filing Identification Number (EFIN) Wajib Pajak badan hanya bisa diajukan melalui kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar alias tidak bisa secara on-line. Hal ini dipertegas DJP dalam merespons pertanyaan dari Wajib Pajak melalui media sosial X (@kringpajak). Secara simultan, DJP juga merincikan cara pengajuan permohonan EFIN badan tersebut.

@kring_pajak min, saya mau ada permintaan EFIN untuk badan usaha, sudah coba via Kring Pajak (1500200) tidak bisa tersambung terus, thx u min,” tulis warganet tersebut, dikutip Pajak.com, (9/10).

DJP menyebut, proses pengajuan EFIN badan di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 hari kerja.

DJP Rincikan Cara Ajukan Permohonan EFIN Badan 

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor (PER)-06/PJ/2019, cara mengajukan permohonan EFIN badan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan pengajuan EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut link Formulir Permohonan EFIN https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin;
  • Pengurus mengisi Formulir Permohonan EFIN dan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar;
  • Pengurus harus menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dari dokumen berikut ini:
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan; dan
  • Identitas diri berupa:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau paspor jika pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA);

– KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus;

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan

– NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.

  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan EFIN disampaikan oleh selain pengurus; dan
  • Alamat e-mail aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan