• Ekspor

 

Eksportir merupakan:

  1. Pemilik Barang (PKP atau Pemilik Barang yang melakukan ekspor menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor)
  2. Pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang (tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai Pemilik Barang dalam PEB.)

 

Ekspor BKP Berwujud merupakan Objek PPN.

Ekspor BKP Berwujud dapat dilakukan dengan cara konsolidasi yaitu mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PEB, dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan .

 

PEB dibuat oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PKP Wajib melaporkan PEB dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN.

Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Ekspor yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib:

  1. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak;
  2. menyetorkan PPN terutang; dan
  3. melaporkan PPN terutang Pemberitahuan Masa PPN,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PEB paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP Eksportir
  2. nama, alamat, dan NPWP Pemilik Barang; dan
  3. dasar pengenaan pajak.
  4. telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dalam hal PKP membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal .

  • PKP yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
  • Dalam hal tidak memilih 1 (satu) atau lebih tempat sebagai tempat pemusatan PPN terutang, maka administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpisah antara PKP Pusat dan PKP Cabang.
  • PKP Cabang melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dibuktikan dengan :
  1. Perikatan antara PKP Cabang dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
  2. Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP Cabang kepada pembeli yang berada di luar Daerah Pabean.

Maka Ekspor BKP Berwujud  dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Cabang.

 

Dalam hal ketentuan tidak terpenuhi maka Ekspor BKP Berwujud tersebut merupakan Ekspor BKP Berwujud yang dilakukan oleh PKP Pusat dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pusat.

Dalam hal Ekspor BKP Berwujud dilakukan atas Barang Ekspor yang semula dimiliki oleh PKP Cabang maka Ekspor BKP Berwujud didahului dengan penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang kepada PKP Pusat dan merupakan penyerahan yang terutang PPN.

 

  • Impor

Importir merupakan:

  1. Pemilik Barang; atau
  2. Pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Impor kepada Pemilik Barang.

PPN dikenakan atas Impor BKP Berwujud & PIB atas Impor BKP Berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Importir yang merupakan PKP

PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pemilik Barang sepanjang :

  1. terdapat nomor transaksi penerimaan negara dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak; dan
  2. transaksi pembayaran atas PPN Impor telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Penyerahan Jasa Pengurusan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan

penyerahan JKP yang terutang PPN, Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Impor wajib:

  1. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak;
  2. menyetorkan PPN terutang; dan
  3. melaporkan PPN terutang dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Atas Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor Barang Kemasan yang telah diberitahukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa Barang Kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, tidak dipungut PPN.

Impor kembali atas Barang Kemasan tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh PKP Pemilik Barang Kemasan sepanjang ekspor Barang Kemasan memenuhi ketentuan:

  1. Barang Kemasan dicatat sebagai aset PKP Pemilik Barang Kemasan; dan/atau
  2. terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa Barang Kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar Daerah Pabean kepada PKP Pemilik Barang Kemasan.

PIB dibuat oleh lmportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang mencantumkan :

  • identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP
  • surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak,
  • dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

  • SPPBMCP

SPPBMCP atas Barang Kiriman termasuk dalam dokumen PIB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP dibayar oleh Pemilik Barang melalui Penyelenggara Pos dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran pajak.

Pembayaran PPN Impor melalui Penyelenggara Pos dapat merupakan gabungan beberapa SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

SPPBMCP yang mencantumkan identitas Pemilik Barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

 

  • Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:

  • PKP Pemilik Barang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud melalui Eksportir dengan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Pemilik Barang, sepanjang terdapat:
    1. bukti transaksi antara PKP Pemilik Barang dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
    2. perikatan yang menyatakan bahwa PKP Pemilik Barang meminta Eksportir melakukan Ekspor BKP Berwujud untuk dan atas kepentingannya; dan
  • PKP Cabang yang telah melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat dan menggunakan PEB yang belum memuat identitas Pemilik Barang, melaporkan Ekspor BKP Berwujud tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN PKP Cabang, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku

 

Source : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021