SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR S – 473/PJ.313/2001

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal

sebagai berikut:

1.Dalam surat tersebut diuraikan bahwa selaku kuasa dari Wajib Pajak XY Saudara meminta penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas hibah saham sebagai berikut:

a. Tn A adalah seorang kepala keluarga yang memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai Direktur Utama pada PT ABC tersebut.

b. Tn X adalah anak dari Tn A yang juga memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai komisaris PT ABC tersebut.

c. Mengingat usia Tn A yang semakin lanjut dan sakit-sakitan maka Tn A bermaksud menghibahkan semua saham PT ABC yang dimilikinya kepada Tn X sebagai anaknya.

Berkaitan dengan Pasal 4 (3) huruf a angka 2 UU PPh, Saudara meminta penegasan apakah yang dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang tidak termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

4. Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-undang PPh tersebut mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan harta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

a. Yang dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan, sebagaimana contoh kasus yang Saudara sampaikan adalah apabila tidak ada keterkaitan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberian hibah dengan pemberi hibah atau penerima hibah.

b. Adanya fakta bahwa Tn A sebagai Direktur Utama dan pemegang saham (70%) PT ABC dan Tn X sebagai komisaris dan pemegang saham (10%) PT ABC menunjukkan adanya hubungan kerja, hubungan usaha dan hubungan kepemilikan dalam perusahaan yang sama;

c. Hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X merupakan objek Pajak Penghasilan bagi TN dan harus dinilai dengan harga pasar yang berlaku;

d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X sebesar selisih lebih antara harga pasar yang berlaku dengan nilai buku saham Tn A merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Tn A yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL

DIREKTUR,

ttd

IGN. MAYUN WINANGUN.