05/08/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/perbedaan-sp2dk-dan-surat-imbauan-dari-kantor-pajak/#google_vignette
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan (SP2DK) maupun Surat Imbauan kepada Wajib Pajak. Kedua surat ini dikirimkan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan setelah Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk mendaftar, membayar, dan melaporkan kewajibannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Lantas, apa perbedaan SP2DK dan Surat Imbauan? Simak ulasan Pajak.com berikut ini.
Perbedaan SP2DK dan Surat Imbauan
Definisi SP2DK
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak apabila ditemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun data dan/atau keterangan adalah data dan/atau informasi yang diperoleh KPP berasal dari:
- Sistem informasi milik DJP;
- SPT tahunan/masa;
- Alat keterangan;
- Hasil kunjungan;
- hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL);
- Data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP);
- Hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP);
- Dari internet; dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang memiliki substansi material perpajakan dan dapat ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material.
Definisi Surat Imbauan
Surat Imbauan merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala KPP terhadap wajib pajak untuk memenuhi ketentuan formal perpajakan, seperti:
- Tidak melapokan SPT masa/tahunan;
- Tidak membayar angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tepat waktu; dan/atau
- Tidak mengajukan diri untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meskipun telah memenuhi ketentuan, maupun karena tidak memenuhi ketentuan formal lain.
Apabila Wajib Pajak mengabaikan Surat Imbauan yang disampaikan, maka account representative (AR) dapat menerbitkan usulan pemeriksaan, Surat Tagihan Pajak (STP) maupun Surat Keputusan Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak.
Perbedaan SP2DK dan Surat Imbauan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Surat Imbauan diterbitkan karena adanya persyaratan/kepatuhan formal yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan. Sementara, SP2DK lebih menitikberatkan pada pemenuhan kepatuhan material berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP atau analisis laporan keuangan pada tahun sebelumnya.
Adapun kepatuhan formal adalah kepatuhan secara administratif atau secara formal yang Wajib Pajak terhadap persyaratan prosedural dan administrasi pajak, seperti mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan SPT tahunan/masa. Sedangkan kepatuhan material menurut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mengacu pada perhitungan jumlah beban pajak secara benar sesuai dengan perundang-undangan perpajakan.