09/12/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/perbedaan-ppn-dan-ppnbm/

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Di sisi lain, Indonesia juga telah memungut Pajak Penjualan atas Mewah (PPnBM). Lantas, apa perbedaan antara PPN dan PPnBM? Berikut Pajak.com telah merangkum perbedaannya berdasarkan regulasi dan berbagai sumber kapabel.

Perbedaan Definisi PPN dan PPnBM

PPN merupakan pajak yang dikenakan pada barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) di setiap tahap distribusi, mulai dari produksi hingga konsumsi. Sementara, PPnBM adalah pajak tambahan yang dikenakan khusus untuk barang tertentu yang tergolong mewah, biasanya bersifat tidak esensial.

Kedua jenis pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perbedaan Objek PPN dan PPnBM

Objek PPN dikenakan terhadap semua BKP/JKP, kecuali BKP/JKP yang dibebaskan sesuai UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017, meliputi:

1. Kriteria beras dan gabah

– Kategori beras dan gabah, meliputi yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai;

Baca Juga  Ditopang Sektor Perdagangan, Kanwil DJP Jaksel I Catatkan Penerimaan Pajak Rp 8,31 T

– Kategori beras dan gabah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit; dan

– Kategori sagu, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.

  1. Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit;
  2. Kriteria garam konsumsi, yaitu dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok;
  3. Kriteria daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain;
  4. Kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit;
  5. Kriteria susu, meliputi susu perah yang telah melalui proses dipanaskan, atau didinginkan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya;
  6. Kategori buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, atau grading—selain dikeringkan;
  7. Kategori sayur-sayuran, meliputi sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah;
  8. Kategori ubi-ubian segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading;
  9. Kategori bumbu-bumbuan segar, baik dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan
  10. Kategori gula konsumsi, meliputi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Adapun jasa yang dikecualikan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Jasa keagamaan;
  2. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  3. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

Sementara, PPnBM dikenakan terhadap:

  1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok;
  2. Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu;
  3. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan
  4. Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial.

Contoh barang yang dikenakan PPnBM seperti mobil mewah, perhiasan, kapal pesiar, dan rumah mewah.

Perbedaan Tarif PPN dan PPnBM

Sesuai dengan UU HPP, tarif PPN sejak 2022 hingga saat ini adalah 11 persen. Sementara tarif PPnBM bersifat progresif, yaitu 10 persen hingga 200 persen.

Perbedaan Mekanisme Pengenaan PPN dan PPnBM

Mekanisme pengenaan PPN bersifat multi stage tax, yaitu dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Dengan demikian, PPN dikenakan pada setiap barang yang menjadi objek PPN mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel. Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor/penyerahan BKP dilakukan pabrikan yang menghasilan BKP yang tergolong mewah.

Kemudian, PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sedangkan, PPnBM tidak dapat dikreditkan.