Minggu, 08 Mei 2022 / 21:48 WIB

https://nasional.kontan.co.id/news/per-8-mei-negara-kantongi-rp-804-triliun-dari-tax-amnesty-jilid-ii

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut Tax Amnesty Jilid II akan berakhir kurang dari dua bulan lagi. Hingga Minggu (8/5), Tax Amnesty Jilid II telah diikuti oleh 41.622 wajib pajak dengan 47.963 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut hingga pukul 8.00 WIB hari ini, mencapai Rp 8,04 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 79,51 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 68,55 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 6,17 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,77 triliun.

Peserta Tax Amnesty II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN. Wajib pajak juga bisa menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022. Beleid ini diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II, akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.