05/11/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/per-19-2025-terbit-dirjen-pajak-nonaktifkan-status-pkp-dengan-kriteria-ini/

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (PER 19/2025) baru saja terbit. Melalui regulasi yang berlaku mulai 22 Oktober 2025 ini direktur jenderal (dirjen) pajak berwenang menonaktifkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan kriteria tertentu.

PER 19/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan ini menegaskan kewenangan dirjen pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

“Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pelaksanaan kewenangan direktur jenderal pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, perlu mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sesuai dengan kriteria tertentu,” tulis bagian ’Menimbang’ pada PER 19/2025, dikutip Pajak.com (4/11/25).

Dirjen Pajak Nonaktifkan Status PKP dengan Kriteria Ini

Dirjen pajak berwenang untuk menonaktifkan status PKP dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3  bulan;
  2. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
  3. Tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama tiga bulan;
  4. Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk enam masa pajak dalam periode 1 tahun kalender;
  5. Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
  6. Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
  • Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
  • Rp1.000.000.000,00  untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama yang telah diterbitkan Surat Teguran, dan selain yang telah memiliki Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Utang Pajak yang Masih Berlaku.

Dirjen pajak akan melimpahkan kewenangan penonaktifan status PKP dalam bentuk mandat kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.