23/06/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/per-11-2025-7-tabel-harta-yang-harus-diisi-orang-pribadi-dalam-spt-tahunan-di-coretax/
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 (PER-11/2025) yang berlaku mulai 22 Mei 2025 menetapkan tujuh tabel harta yang harus diisi Wajib Pajak orang pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Coretax. Apa saja tujuh tabel harta tersebut?
PER-11/2025 menegaskan definisi harta, yaitu mencakup seluruh kekayaan yang menambah kemampuan ekonomis, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, serta berada di dalam maupun luar negeri.
7 Tabel Harta yang Harus Diisi Orang Pribadi dalam SPT Tahunan di Coretax
Berikut ini tujuh tabel harta yang harus diisi Wajib Pajak orang pribadi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di Coretax:
1. Tabel lampiran 1 (Kas dan Setara Kas)
Digunakan untuk melaporkan harta berupa:
- Uang tunai;
- Tabungan/deposito;
- Uang elektronik;
- Cek/giro;
- Commercial paper; dan/atau
- Setara kas lainnya.
2. Tabel lampiran 2 (Piutang)
Digunakan untuk melaporkan piutang, seperti:
- Piutang usaha;
- Piutang afiliasi; dan/atau
- Piutang pribadi.
3. Tabel lampiran 3 (Investasi/Sekuritas)
Digunakan untuk melaporkan aset investasi, antara lain:
- Saham;
- Obligasi;
- Reksa dana;
- Kripto;
- Asuransi;
- Unit link asuransi;
- Instrumen derivatif; dan/atau
- Investasi lainnya.
4. Tabel lampiran 4 (Harta Bergerak)
Digunakan untuk melaporkan aset bergerak, seperti:
- Motor;
- Mobil;
- Bus;
- Kapal;
- Pesawat; dan/atau
- Lainnya.
5. Tabel lampiran 5 (Harta Tidak Bergerak)
Digunakan untuk melaporkan harta tidak bergerak, diantaranya:
- Tanah kosong;
- Tanah/bangunan tempat tinggal;
- Apartemen; dan/atau
- Tanah/bangunan untuk usaha atau disewakan.
6. Tabel 06 (Harta Lainnya)
- Digunakan untuk melaporkan aset-aset lainnya, seperti:
- Emas (batangan atau perhiasan);
- Barang seni atau antik;
- Hak kekayaan intelektuan.;
- Non-Fungible Token (NFT); dan/atau
- Permata.
7. Tabel 7 (Ikhtisar Harta)
Digunakan untuk mengakumulasikan seluruh harga perolehan dan nilai harga saat ini.
Sebagaimana diketahui, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh melalui Coretax rencananya mulai diterapkan pada tahun 2026 atau pada SPT Tahunan PPh masa pajak 2025.