• Pemungut PPN
  1. BUMN
  2. BUMN yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengaliha saham milik negara kepada BUMN lainnya
  3. Perusahaan lain yang dimiliki secara langsung oleh BUMN (kepemilikan saham diatas 25% & diatur dalam KMK)
  • Tarif PPN & PPnBM

Jumlah PPN yang dipungut oleh pemungut PPN sebesar 10% dari DPP

Jumlah PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan DPP

  • Tata Cara Pemungutan PPN
  1. PPN atau PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan (PKP yang melakukan penyerahan) kepada pemungut PPN dipungut,disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN
  2. PPN atau PPN & PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pemungut PPN kepada pemungut PPN dipungut,disetor dan dilaporkan oleh Pemungut PPN yang melakukan penyerahan

PPN atau PPN & PPnBM tidak dipungut oleh Pemungut PPN jika :

  1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 10.000.000 termasuk PPN atau PPN & PPnBM yang terutang bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp. 10.000.000
  2. Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
  3. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT. Pertamina (Persero)
  4. Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
  5. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan
  6. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan,tidak dikenai PPN atau PPN & PPnBM

PPN atau PPN & PPnBM yang terutang pada poin 1-5 dipungut oleh Rekanan yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

  • Faktur Pajak & SPT PPN
  1. Rekanan yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran yang mana yang terjadi terlebih dahulu .
  2. Pemungut PPN wajib menyetorkan PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut dengan menggunakan SSP paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir.
  3. SSP dibuat oleh Pemungut PPN atas nama rekanan dengan mencantumkan :
  • NPWP,Nama,Alamat Rekanan pada kolom NPWP,Nama & Alamat
  • Kode & Nomor Seri FP pada kolom uraian
  1. Pemungut PPN harus menyampaikan cetakan atau salinan atau fotokopi SSP kepada rekanan
  2. Pemungut PPN wajib melaporkan PPN atau PPN & PPnBM yang telah dipungut dan disetor dengan menggunakan SPT PPN bagi Pemungut PPN paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya penyerahan PPN berakhir dengan melampirkan daftar nominatif FP & SSP

Source : PMK Nomor 8/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pemungutan,Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai