TARIF & PERSYARATAN PENURUNAN TARIF

Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:

  1. 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021;
  2. 20% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022
  3. WP dapat memperoleh tariff 3% lebih rendah jika :
  • Berbentuk Perseroan Terbuka
  • Dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% (empat puluh persen)
  • Dalam waktu paling sedikit 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak & masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh & menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak menggunakan format yang telah ditetapkan paling lama setiap akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dan
  • Wajib Pajak Perseroan Terbuka tidak boleh membeli kembali sahamnya atau dibeli oleh yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Termasuk Pemegang Saham Pengendali dan/atau Pemegang Saham Utama

 

PELAPORAN PEMANFAATAN PENURUNAN TARIF

Bagi Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbuka yang ingin mendapatkan penurunan tarif 3% lebih rendah maka harus membuat laporan yang disampaikan kepada DJP. Laporan tersebut meliputi :

  1. Laporan bulanan yang dibuat untuk setiap Tahun Pajak dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Tahun Pajak serta menyatakan pemenuhan persyaratan WP yang memperoleh penurunan tariff 3%. Adapun Laporan Bulanan yang dimaksud :
  • Laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek dalam hal laporan bulanan yang disampaikan Biro Administrasi Efek belum memenuhi ketentuan Wajib Pajak dapat menyampaikan sendiri laporan bulanan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan
  • Laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri

Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai laporan biro administrasi efek atau emiten dan perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

2. Wajib Pajak melampirkan laporan tersebut sebagai bagian dari SPT Tahunan pph untuk setiap Tahun Pajak.

3. Laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format yang ditetapkan.

 

KETENTUAN PERALIHAN

Untuk Tahun Pajak 2020, Wajib Pajak dapat mendapatkan penurunan tarif pph sebagaimana berlaku ketentuan:

  1. Untuk periode sejak awal Tahun Pajak 2020 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah berlaku, memenuhi syarat :
  • Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
  • Saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1 harus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) Pihak. Masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh

2. Terhadap Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan:

  • SPT Tahunan pph Tahun Pajak 2019 dan/ atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
  • Pembetulan SPT Tahunan pph Tahun Pajak 2019 dan/ atau Tahun Pajak sebelumnya,

Tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

 

Source : Tax Base PMK No 123 Tahun 2020