Kamis, 31 Agustus 2021 / 15:20 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4645864/pentingnya-single-identity-number-demi-tingkatkan-penerimaan-pajak

Liputan6.com, Jakarta Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, menilai bahwa pemanfaatan Single Identity Number (SIN) akan mendorong penerimaan pajak lebih tinggi dan maksimal. Secara teknis, SIN sebagai bank data perpajakan dapat menghitung total pajak Wajib Pajak (WP) karena seluruh data transaksinya tersedia di pusat data atau sistem.

Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai. Hal tersebut karena tidak ada lagi celah bagi WP untuk menyembunyikan sesuatu, atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah melalui mekanisme pencocokan data di pusat data.

“Dengan terwujudnya SIN, akan dapat dipastikan penerimaan perpajakan akan meningkat secara sistemik. Dan secara nyata, SIN akan membuka jalan bagi pajak untuk membuat Indonesia tangguh dan tumbuh sebagaimana yang telah dicanangkan,” kata Hadi dalam webinar Hukum Bisnis – Pajak dan Masyarakat pada Selas (31/8/2021).

Pemanfaatan SIN Pajak hingga saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Pemanfaatannya harus lebih baik mengingat tax ratio Indonesia dalam 5 tahun ke belakang terus mengalami koreksi.

Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020.

Menurutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan, tercatat tax ratio pada 2005 mencapai 12,6 persen.

“Sehingga tax ratio pada 2005 setinggi 12,6 persen, sekarang turun menjadi 8,33 persen pada 2020,” tutur Hadi.

Pencapaian kala itu, katanya, tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN Pajak melalui MoU ke berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan.