Selasa, 27 Juli 2021 / 09:26 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210726190300-92-672465/pengusaha-ungkap-aturan-ppkm-level-3-tak-berdampak-signifikan

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mal buka dengan kapasitas 25 persen di wilayah PPKM level 3 tetap memberatkan pengusaha. Hal ini karena jumlah kapasitas maksimalnya sangat terbatas.

Alphonsus mengatakan kapasitas 25 persen setara dengan tingkat kunjungan yang hanya sekitar 10 persen. Hal ini tak akan berdampak signifikan bagi pengusaha mal.

“Pusat perbelanjaan menyambut baik atas kelonggaran yang diberikan di wilayah PPKM level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan dikarenakan baru boleh beroperasi hanya dengan kapasitas 25 persen saja,” ungkap Alphonsus kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).

Selain itu, pemerintah hanya mengizinkan mal di wilayah PPKM level beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Hal tersebut tak cukup berdampak karena biasanya puncak kunjungan (peak hour) terjadi pada malam hari.

“Malam hari adalah puncak kunjungan bagi pusat perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan,” terang Alphonsus.

Diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021.

Peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal tetap ditutup untuk yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4. Hal ini sama seperti aturan sebelumnya.

Sementara, mal yang berada di wilayah PPKM level 3 diizinkan untuk beroperasi. Hanya saja, kapasitas maksimal ditentukan sebesar 25 persen dan jam operasional sampai 17.00 waktu setempat.