Kamis, 5 Agustus 2021 / 20:22 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210805195024-92-677037/pengusaha-sambut-positif-aturan-pengunjung-mal-wajib-vaksin
Jakarta, CNN Indonesia — Pengusaha ibu kota yang terhimpun dalam Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta menyambut positif kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mewajibkan pengunjung pusat perbelanjaan (mal) sudah divaksinasi saat PPKM level 4.
Ketua HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang membaca putusan ini sebagai rencana pemda menurunkan level PPKM dari level 4 menjadi level 3 dalam waktu dekat.
“Turun Pergub ini kelihatannya indikator bahwa tanggal 9 Agustus nanti level PPKM akan diturunkan,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/8) malam.
Ia menyebut pelonggaran bisa saja terjadi melihat kasus positif DKI yang mulai melandai. Ini juga yang memungkinkan pusat ekonomi untuk dibuka dalam waktu dekat dengan persyaratan tertentu, seperti wajib vaksin.
Ia menilai pengusaha tak melihat ini sebagai masalah, justru menjadi aturan transisi. Pasalnya, tingkat vaksinasi DKI sudah tinggi dan telah terbentuk herd immunity (kekebalan komunal).
“Ekonomi Jakarta akan bergairah di mana puluhan ribu nasib tenant atau pedagang di mal akan mulai mendapat kepastian,” imbuhnya.
Sarman menambahkan bahwa kebijakan wajib vaksin bakal melindungi masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran warga DKI untuk divaksin. Pasalnya, bila tak divaksin, bakal banyak ruang publik yang tidak dapat diakses.
“Menurut hemat kami dari pengusaha, ini merupakan kebijakan pemerintah yang positif,” tutupnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Kepgub mengatur syarat vaksinasi bagi pekerja dan pengunjung di sejumlah fasilitas publik komersial dan non-komersial.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (2/8).
Berbeda dengan Kepgub PPKM sebelumnya, dalam Kepgub ini disyaratkan vaksinasi untuk sejumlah aktivitas. Pertama, aktivitas kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial dan kritikal dan perhotelan non karantina yang diizinkan beroperasi, diatur bahwa pekerja dan tamu hotel harus telah divaksin.
Kedua, kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari meliputi supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, pasar swalayan, apotek, toko obat, pasar tradisional yang menjual non kebutuhan sehari-hari. Termasuk pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain sejenisnya.
“Pekerja dan pengunjung telah divaksin,” sebagaimana dikutip dari lampiran Kepgub, Kamis (5/8).
Syarat vaksin juga ditetapkan pada kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, syarat vaksin untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Pengunjung dan pekerja juga harus sudah divaksin. Namun kegiatan di sektor ini hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online meliputi restoran, supermarket dan pasar swalayan.
Kemudian syarat vaksinasi juga diatur bagi pekerja di kegiatan konstruksi, selain itu, juga pada kegiatan peribadatan di Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.