Minggu, 08 Agustus 2021 / 15:29 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210808134817-92-677888/pengusaha-bicara-phk-jadi-ancaman-serius-jika-ppkm-dilanjut/2

Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah pengusaha menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi ancaman serius bila kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang lagi. Kebijakan PPKM sendiri seharusnya berakhir pada Senin (9/8) besok.

Salah satunya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Ia menilai saat ini para pengusaha merasa harap-harap cemas dengan keputusan pemerintah terkait PPKM yang biasanya baru diputuskan pada hari terakhir pemberlakuan kebijakan.

“Jika PPKM Level 4 masih diperpanjang, ini menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha karena daya tahan mereka sudah di ujung tanduk, sehingga sangat berpotensi melakukan PHK atau pilihan pahit lain menutup usaha secara permanen,” ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/8).

Sarman sangat berharap kebijakan ini tidak diperpanjang dan pemerintah memberi kelonggaran, misalnya menurunkan tingkat PPKM menjadi Level 3.

Dengan begitu, operasional beberapa sektor usaha bisa dibuka lagi, meski masih terbatas, khususnya di DKI Jakarta.

Ia menilai kasus Covid-19 di DKI sudah relatif menurun. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal dan pelaku usaha di dalamnya.

“Jadi para pengunjung mal semakin aman, nyaman, dan tidak khawatir karena memasuki lokasi di mana para pengunjungnya sudah divaksin. Kami sangat berharap pemerintah melalui Bapak Presiden dapat mempertimbangkan harapan dan aspirasi pelaku usaha, khususnya di DKI Jakarta,” ucapnya.

Sependapat, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menilai PPKM seharusnya tidak diperpanjang lagi karena sudah banyak restoran yang tutup akibat kebijakan ini.

Mereka tutup karena tidak mampu membayar uang sewa, tagihan jasa, hingga utang yang menumpuk selama kurang lebih dua tahun ini.

“Lalu kalau karyawan sudah sangat minim, masa mau dikurangi lagi? Akhirnya terpaksa potong gaji dengan dirumahkan. Tapi kan mereka perlu hidup, tidak bisa dirumahkan dan tidak mendapat uang,” tutur Emil.

Selain ancaman PHK, ia mengatakan para karyawan pun turut mendapat ancaman penagihan utang karena turunnya pendapatan membuat mereka tak jarang harus meminjam uang ke sana ke mari, termasuk rentenir. Maka dari itu, menurutnya, kebijakan ini kalau bisa dilonggarkan.

Kalau tidak, ia ingin pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai kepada karyawan selama enam bulan. Ia meminta bantuan tidak diberikan dalam bentuk sembako karena uang tunai lebih bermanfaat atas berbagai kebutuhan karyawan.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah memberikan subsidi sewa tempat dan tagihan jasa serta pembebasan pajak bangunan kepada pengusaha.

“Perlu juga subsidi biaya pengiriman makanan take order agar ongkir cuma 8 persen saja, tidak sampai 20 persen hingga 25 persen, karena yang sangat diuntungkan saat ini hanya perusahaan-perusahaan ojol saja,” terangnya.

Tak ketinggalan, ia meminta pemerintah menambah tempat vaksinasi di mal agar pengunjung bisa vaksin dan beraktivitas di mal tanpa khawatir. Terakhir, ia meminta pemerintah memperbaiki sistem tracing tanpa perlu menerapkan PPKM.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja juga menginginkan pelonggaran PPKM.

Harapannya, aturan bisa dibuat sama seperti era PPKM Mikro, yaitu mal tetap boleh beroperasi meski dibatasi dari sisi kapasitas maupun jam operasionalnya.

“Pusat perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” ungkap Alphonzus.

Sebab, menurutnya, bila PPKM tidak juga dilonggarkan dan mal tidak kunjung beroperasi maka pemulihan bisnis di sektor ini akan lebih lama lagi. Padahal, menurut pengalamannya, pemulihan ini tidak bisa berlangsung cepat begitu aturan dilonggarkan.

“Berdasarkan pengalaman selama pandemi ini, untuk menaikkan tingkat kunjungan sekitar 10 persen sampai 20 persen saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan, sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha pusat perbelanjaan akan terpuruk kembali pada 2021 ini,” katanya.

Dengan begitu, misal PPKM dilonggarkan pada Agustus ini, maka peningkatan mobilitas dan aktivitas masyarakat di mal mungkin baru terjadi pada November 2021. Hal ini dinilai sangat mepet dengan akhir tahun dan tidak bisa mengompensasi kerugian yang terjadi selama 11 bulan sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang PPKM Level 4 dari semula berakhir pada 2 Agustus, menjadi dilaksanakan lagi pada 3-9 Agustus 2021. Penentuan kebijakan ini akan diumumkan pada Senin besok.