Atas penyerahan LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai,Untuk Penyerahan LPG yang bagian harganya disubsidi pemerintah,PPN dibayar oleh Pemerintah (Penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.) ,namun yang bagian harganya tidak disubsidi pemerintah PPN dibayar oleh Pembeli.

  • Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain. Dengan Formula

  • Penyerahan pada titik serah Badan Usaha, sebesar 100 / 110 (seratus per seratus sepuluh) dari Harga Jual Eceran;
  • Penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/ 101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; atau
  • Penyerahan pada titik serah Pangkalan, sebesar 10/ 101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
  • Pajak Pertambahan Nilai
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak
  2. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat dikreditkan.
  3. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan tidak dapat dikreditkan.
  • Faktur Pajak

Pembuatan Faktur Pajak dilakukan saat :

  1. Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada Kuasa Pengguna Anggaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan
  2. Badan Usaha, Agen atau Pangkalan menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran atas penyerahan LPG tertentu dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Source : Tax Base PMK Nomor 220/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquedied Petroleum Gas Tertentu