PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    1. Penyerahan atas BKP
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Pulsa (Voucher Fisik atau Elektronik); Kartu Perdana (Voucher Fisik atau Elektronik) oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN.
  • Atas penyerahan Barang Kena Pajak (Token) oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN.

PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh :

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
  2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi;
  3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
  4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.

PPN yang terutang atas :

  • Penyerahan BKP dari Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi dipungut oleh oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  • Penyerah BKP dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
  • Penyerah BKP dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.; dan
  • Penyerah BKP kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dipungut satu kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
  • PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik diserahkan kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana, terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama.

PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

 

  1. Penyerahan atas JKP

Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token yang dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token dipungut oleh Penyelenggara Distribusi.

 

Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer (daily deals voucher) :

Jasa Pemasaran dengan Media Voucer merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/ atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia Jasa yang paling sedikit meliputi :

  1. Penyediaan tempat berupa situs sebagai tempat bagi pedagang atau penyedia jasa untuk mempromosikan atau memasarkan barang dan/ atau jasa;
  2. Penginformasian program diskon barang dan/ atau jasa dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik kepada pembeli potensial; dan/ atau
  3. Penerbitan, pengelolaan, dan penyerahan voucer kepada pembeli dan/ atau penerima jasa, untuk ditukarkan oleh pembeli dan/ atau penerima jasa dengan barang dan/ atau jasa yang diserahkan oleh pedagang a tau penyedia jasa.

PPN yang terutang atas penyerahan Jasa pemasaran dengan media Voucer , dipungut oleh Penyelenggara Voucer.

Penyerahan Voucer (daily deals voucher) oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa; dan
  2. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi Voucer belanja (gift voucher} , Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring ( online game)

Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi

merupakan kegiatan layanan oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa, dan/ a tau PPM SE; dan/ atau
  2. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Voucer, Penyelenggara Distribusi lainnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa,

dalam rangka mempermudah transaksi pembayaran oleh Pembeli dan/ atau Penerima Jasa.

Yang meliputi :

  1. Penerbitan dan pengelolaan Voucer; dan/ atau
  2. Penyerahan Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa.

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/ atau Penyelenggara Distribusi.

Penyerahan Voucer oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Penyelenggara Distribusi, Pembeli, dan/ a tau Penerima Jasa;
  2. Penyelenggara Distribusi kepada Penyelenggara Distribusi selanjutnya, Pembeli, dan/ atau Penerima Jasa; dan/ atau
  3. Pembeli dan/atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa dan/ atau PPM SE,

tidak dikenai PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer

Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan (principaij dalam rangka mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi:

  1. Pengelolaan penghargaan berupa poin (point reward) yang diterbitkan oleh pemilik pelanggan (principal)
  1. Penerbitan dan pengelolaan voucer;
  2. Penyerahan voucer kepada pembeli dan/ atau penerima jasa, untuk ditukarkan dengan barang dan/ atau jasa yang diserahkan oleh pedagang dan/ atau penyedia jasa; dan/ atau
  3. Penyaluran penghargaan (reward) berupa uang tunai kepada pembeli dan/ atau penerima jasa.

 

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) dipungut oleh Penyelenggara Voucer.

Penyerahan penghargaan berupa pom (point reward) oleh:

  1. Pemilik pelanggan (principaij kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa sebagai pelanggan; dan
  2. Pembeli dan/ atau Penerima Jasa sebagai pelanggan kepada Penyelenggara Voucer,

tidak dikenai PPN.

Penyerahan Voucer untuk ditukarkan oleh:

  1. Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa; dan
  2. Pembeli dan/ atau Penerima Jasa kepada pedagang atau penyedia jasa,

tidak dikenai PPN.

Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai  oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN.

Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/ atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

  1. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai

PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak :

  • Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi.
  • Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:
  1. Pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya berupa nilai lain, yaitu sebesar nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
  2. Pelanggan telekomunikasi secara langsung berupa Harga Jual.
  • Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token berupa Penggantian, yaitu sebesar:
    • Komisi atau pendapatan administrasi; atau
    • Selisih antara nilai nominal token dan nilai yang diminta, tidak termasuk pajak antara lain pajak daerah yang dikenakan atas penerangan jalan dan bea meterai,

Atas penjualan token.

  • Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa Jasa pemasaran dengan media Voucer jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) berupa:
  1. Nilai lain, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih, dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin).
  2. Penggantian sebesar :
  • Komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau
  • Selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan.

Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP

 

Faktur Pajak harus:

  • Memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  • Mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, yaitu nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, dalam hal penyerahan tidak dilakukan secara eceran oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi, penyelenggara distribusi, dan penyelenggara voucer.

 

Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penyerahan, diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:

  1. Memenuhi persyaratan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. Mencantumkan identitas pihak yang menerima penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak, yaitu nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan.

 

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana dapat dikreditkan oleh:

  1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
  2. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama
  3. Pengusaha Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak  yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain tidak dapat dikreditkan

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana

 

Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:

  1. Selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak; dan
  2. Memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil,

Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak & juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111.

 

PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

PPh Pasal 22

Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua.

Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% (tanpa NPWP lebih tinggi 100%) dari:

  1. Nilai yang ditagih oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya; atau
  2. Harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan (tanpa SKB) atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  • Jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) ;
  • Merupakan Wajib Pajak bank; atau
  • Telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi ke benarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua wajib:

  1. Memungut pph Pasal 22 dan membuat bukti pemungutan pph Pasal 22 pada setiap akhir bulan
  2. Diterimanya pembayaran;
  3. Menyetorkan pph Pasal 22 yang dipungut; dan
  4. Melaporkan pph Pasal 22 yang dipungut dalam Surat Pemberitahuan Masa pph Pasal 22, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

PPh Pasal 23

Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
  2. Jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer;
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh Penyelenggara Voucer,

merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dikenai tarif sebesar 2% (tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP) dari jumlah bruto dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh.

 

Jumlah bruto yang dimaksud adalah :

  1. Seluruh imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan; atau
  2. Selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan voucer dalam hal jasa yang diberikan tidak didasari pada pemberian imbalan berupa komisi atau pembayaran sejenis lainnya.

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan jika :

  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; dan/atau
  2. Imbalan sehubungan dengan jasa tersebut telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemotong PPh  wajib:

  1. Memotong pph Pasal 23 dan membuat bukti pemotongan pph Pasal 23;
  2. Menyetorkan pph Pasal 23 yang dipotong; dan
  3. Melaporkan pph Pasal 23 yang dipotong dalam Surat Pemberitahuan Masa pph Pasal 23,