28/05/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/pengertian-corresponding-adjustment-dan-prosedur-penerapannya/

Pajak.com, Jakarta – Dalam penyelesaian koreksi transfer pricing, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki opsi melakukan penyesuaian lanjutan melalui corresponding adjustment) atau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 disebut sebagai penyesuaian keterkaitan. Lantas, apa pengertian corresponding adjustment atau penyesuaian keterkaitan itu? Lalu, bagaimana prosedur penerapannya? Pajak.com telah merangkumnya dari beberapa regulasi yang berlaku.

Pengertian “corresponding adjustment”

Mengutip PMK Nomor 240 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure), corresponding adjustment adalah penyesuaian penghasilan kena pajak Wajib Pajak suatu negara atau yurisdiksi oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi tersebut sebagai akibat koreksi transfer pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lainnya (primary adjustment), sehingga alokasi penghasilan pada kedua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten—dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Seperti yang telah disebutkan bahwa PMK Nomor 172 Tahun 2023, menerjemahkan corresponding adjustment sebagai penyesuaian keterkaitan. Pada Pasal 40 PMK Nomor 172 Tahun 2023, penyesuaian keterkaitan dapat dilakukan dalam hal:

  • Penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • Koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atas subjek pajak luar negeri, yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda.

Penyesuaian keterkaitan merupakan penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:

  • Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
  • Subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B. Penyesuaian keterkaitan tersebut harus dilakukan melalui MAP.

Penyesuaian keterkaitan harus dilakukan dengan:

  • Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan memperhitungkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak—sepanjang Wajib Pajak dalam negeri belum dilakukan pemeriksaan;
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan mempertimbangkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak—sepanjang terhadap Wajib Pajak dalam negeri sedang dilakukan pemeriksaan terpenuhi; atau
  • Pembetulan SKP dengan mempertimbangkan penentuan harga transfer oleh Direktur Jenderal Pajak—sepanjang Wajib Pajak dalam negeri telah diterbitkan SKP dan tidak mengajukan upaya hukum atas materi penyesuaian keterkaitan terpenuhi.

Prosedur melakukan penyesuaian keterkaitan adalah sebagai berikut:

  • Didahului dengan pemberitahuan secara tertulis Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai informasi penentuan harga transfer; dan
  • Pemberitahuan secara tertulis serta pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, atau secara elektronik (apabila sistem sudah tersedia).