• Kapan Kita Harus Mengembalikan NSFP?

NSFP dikembalikan setiap akhir tahun pajak, nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan harus dilaporkan kepada KPP yang mengukuhkan PKP, bersama dengan SPT Masa PPN Desember pada tahun yang bersangkutan, menggunakan formulir yang diatur pada Lampiran IVF Peraturan Direktur Jenderal Pajak Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

  • Mengapa Wajib Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak?

Pengembalian nomor seri faktur pajak dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor seri faktur pajak dan mengawasi kerapian administrasi wajib pajak

  • Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan
  1. Mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan pada Lampiran IV F Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012.
  2. Isi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya.
  3. NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan.
  4. Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya

* NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP.

 

Jangan lupa mengambalikan NOMOR SERI FAKTUR PAJAK  yang sudah tidak terpakai PALING LAMBAT tanggal 31 Januari 2021  ya!!