Senin, 11 Oktober 2021 / 08:47 WIB
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211011080441-92-705942/pengadilan-tolak-gugatan-rp1-t-ace-hardware-ke-pengacara
Jakarta, CNN Indonesia — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan PT Ace Hardware Tbk (ACES) kepada pengacara Wibowo and Partners. Termasuk, gugatan Rp1 triliun yang mereka ajukan karena merasa telah dirusak citranya oleh pengacara tersebut.
Hal ini tertuang dalam salinan putusan perkara perdata dalam tingkat pertama dengan nomor 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Dalam pertimbangan putusan yang dikutip CNNIndonesia.com, Minggu (10/10), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Ace Hardware tak mampu membuktikan dalil pelanggaran yang dilakukan Wibowo and Partners atas ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Konsumen.
“Karena penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya tersebut maka dalil kerugian immateriil haruslah ditolak,” jelas PN Jakarta Pusat di halaman 132.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga telah membuktikan bahwa tak ada paksaan dalam menandatangani perjanjian legal service agreement pada 1 Oktober 2015.
“Oleh karenanya dalilnya pelanggaran yang dilakukan tergugat (Ace Hardware) atas Pasal 10, Pasal 15, dan/atau Pasal 18 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen haruslah ditolak,” tulis PN Jakarta Pusat di halaman 131.
Selain itu, PN Jakarta Pusat juga menilai bahwa penggugat (Ace Hardware) telah menikmati kontra prestasi dari tergugat atas biaya yang selama ini dibayarkan perusahaan. Kontra prestasi yang dimaksud adalah tergugat (Wibowo & Partners) selalu melakukan kewajiban dengan mengalokasikan waktu untuk penggugat (Ace Hardware) atau standby selama lima jam kerja per bulan.
“Menimbang bahwa mengenai dalil kerugian yang dapat timbul berupa uang yang diperkirakan sejumlah Rp360 juta hingga diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak diatur dalam undang oleh karenanya dalil tersebut haruslah ditolak,” tulis PN Jakpus di halaman 132.
Lalu, PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tergugat (Wibowo & Partners) tak melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini lantaran penggugat (Ace Hardware) tak bisa membuktikan bahwa Wibowo & Partners melakukan perbuatan melawan hukum.
“Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat (Wibowo & Partners) telah cakap dalam hukum dalam menyusun legal service agreement pada 1 Oktober 2015. Untuk itu maka gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan penggugat (Ace Hardware) tidak terbukti oleh karena itu layak secara hukum untuk ditolak,” papar PN Jakarta Pusat di halaman 134.
Dengan demikian, PN Jakarta Pusat menyatakan seluruh petitum dalam gugatan penggugat (Ace Hardware) ditolak. Hal ini karena pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat (Ace Hardware) adalah gugatan melawan hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah gugatan melawan hukum telah ditolak maka seluruh petitum gugatan penggugat (Ace Hardware) layak untuk ditolak seluruhnya dengan menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” jelas PN Jakarta Pusat di halaman 134-135.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo membenarkan bahwa salinan putusan perkara perdata atas gugatan Ace Hardware kepada Wibowo & Partners yang didapatkan CNNIndonesia.com adalah dokumen yang resmi.
Sementara, CNNIndonesia.com masih berupaya menghubungi Sekretaris Perusahaan Ace Hardware Helen Tanzil untuk mengonfirmasi hal ini. Redaksi sudah menghubungi lewat telepon dan WhatsApp, tetapi belum ada respons.
Sebagai informasi, konflik antara Ace Hardware dan Wibowo & Partners terjadi dalam kerja sama perjanjian yang disebut legal service agreement pada 1 Oktober 2015.
Dalam perjalanan kontrak, Ace Hardware tiba-tiba memutuskan untuk mengakhiri perjanjian itu pada 23 September 2016 secara sepihak. Sementara, Wibowo & Partners tak mengakui ada pengakhiran kerja sama.
Dengan demikian, tagihan jasa pengacara dari pihak Wibowo & Partners terus berjalan. Namun, pihak Ace Hardware tak membayar sebagian dari tagihan-tagihan tersebut.
Untuk itu, Wibowo & Partners menggugat pailit Ace Hardware pada 7 Oktober 2020. Gugatan itu tertuang dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Setelah itu, Ace Hardware menggugat Wibowo Partners pada 20 Oktober 2020. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 599/Pdt.G/2020/PNJkt.Pst.
Lalu, putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Ace Hardware keluar pada 22 Juli 2021.
Dalam dokumen itu, terdapat beberapa petitum atas gugatan yang dilayangkan oleh Ace Hardware kepada Wibowo & Partners. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Ace Hardware) untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan sah sebagai hukum bahwa tergugat (Wibowo & Partners) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan perjanjian legal service agreement pada 2015 lalu adalah tindakan melawan hukum, sehingga perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Keempat, menyatakan hak tagih tergugat (Wibowo & Partners) terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya terhadap penggugat, yakni kerugian materiil sejumlah Rp780 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 triliun atau meminta maaf secara terbuka melalui lima harian nasional.
Keenam, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap bangunan kantor tergugat (Wibowo & Partners) yang beralamat di Jalan Kesehatan 24, Jakarta Pusat, beserta dengan inventaris, peralatan, kendaraan, dan seluruh barang yang ada di dalamnya.
Ketujuh, menghukum tergugat (Wibowo & Partners) untuk membayar biaya perkara ini.