13/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/pengadilan-pajak-sekarang-login-e-tax-court-bisa-pakai-npwp-16-digit/

Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan bahwa sekarang login e-Tax Court bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit atau 15 digit. Pilihan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kepada pengguna yang hendak mengajukan penyelesaian sengketa pajak banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan tiga format NPWP baru seiring dengan penerapan Coretax,  yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sebelumnya, format NPWP lama yang berlaku adalah 15 digit.

Adapun e-Tax Court merupakan sistem informasi yang digunakan untuk melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik yang berupa serangkaian proses pendaftaran sengketa pajak (e-Registration), penyampaian surat banding/surat gugatan/surat uraian banding/surat tanggapan/surat bantahan, data tambahan, surat pernyataan pencabutan sengketa pajak, penetapan majelis/hakim tunggal, serta penyampaian pemberitahuan/panggilan, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan berkas banding atau gugatan, dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Login dengan NPWP 16 atau 15 digit bersifat fleksibel. Artinya, SobatPP [Pengadilan Pajak] bisa login menggunakan NPWP 16 digit meskipun pada saat registrasi akun e-Tax Court menggunakan NPWP 15 digit,” jelas Pengadilan Pajak dalam akun resmi Instagramnya (@setPP.kemenkeu), dikutip Pajak.com (10/10/25).

Kendati demikian, pastikan halaman login e-Tax Court sesuai dengan NPWP yang dipilih Wajib Pajak.

“NPWP 16 digit di-input di halaman login NPWP 16 digit dan NPWP 15 digit di-input di halaman login NPWP 15 digit,” jelas Pengadilan Pajak.

Cara “Login” e-Tax Court Pakai NPWP 16 Digit

Berikut ini cara login e-Tax Court menggunakan NPWP 16 digit:  

  1. Buka halaman login e-Tax Court dengan mengakses https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login;
  2. Isi NPWP 16 digit, password, dan pilih pertanyaan mengenai apakah Anda login sebagai Wajib Pajak atau kuasa hukum pada form yang tersedia;
  3. Klik Captcha “I’m not a Robot”;
  4. Button login akan dapat digunakan apabila seluruh data pada form telah diisi dengan lengkap. Selanjutnya, klik button “Login”;
  5. Setelah itu, maka Anda sudah dapat mengakses aplikasi e-Tax Court beserta seluruh menunya dan dapat melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.

 

Cara “Login” e-Tax Court Pakai NPWP 15 Digit

Cara login e-Tax Court menggunakan NPWP 15 digit adalah sebagai berikut:

  1. Silakan login e-Tax Court dengan mengakses https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/login;
  2. Isi NPWP 15 Digit, password, dan pilih apakah Anda login sebagai Wajib Pajak atau kuasa hukum pada form yang tersedia;
  3. Klik Captcha “I’m not a Robot”;
  4. Button login akan dapat digunakan apabila seluruh data pada form telah diisi dengan lengkap. Selanjutnya, klik button “Login”; dan
  5. Anda sudah dapat mengakses aplikasi e-Tax Court beserta seluruh menunya dan dapat melakukan administrasi sengketa pajak secara elektronik.

Secara lebih komprehensif, Wajib Pajak bisa mempelajarinya melalui laman https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/117.