Selasa, 15 Desember 2020 / 21:00 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201215205051-78-582618/pengadilan-memutus-asuransi-kresna-berstatus-pkpu

Jakarta, CNN Indonesia — PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) resmi dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 hari sejak putusan putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst diucapkan pada 10 Desember 2020.

Putusan itu mengabulkan gugatan yang diajukan salah satu pemegang polis gagal bayar asuransi tersebut yakni Lukman Wibowo.

Bersamaan dengan para kreditur Kresna lainnya juga diminta menghadiri rangkaian kegiatan rapat dan pertemuan dengan pengurus PKPU untuk pendaftaran piutang, pencocokan piutang, dan pembahasan rencana perdamaian.

Terkait hal tersebut, manajemen AJK menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada para pemegang polis lewat surat bernomor 161/KL-DIR/XII/2020 dan ditandatangani Direktur Utama AJK Kurniadi Sastrawinata.

“PT Asuransi Jiwa Kresna menghormati keputusan PKPU Sementara yang telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020,” demikian bunyi petikan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).

Berdasarkan penetapan PKPU Sementara tersebut, telah ditetapkan pula sejumlah agenda yang harus dihadiri pihak kreditur maupun PT AJK, sebagai berikut:

Terkait hal tersebut, manajemen AJK menyatakan akan menghormati keputusan pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada para pemegang polis lewat surat bernomor 161/KL-DIR/XII/2020 dan ditandatangani Direktur Utama AJK Kurniadi Sastrawinata.

“PT Asuransi Jiwa Kresna menghormati keputusan PKPU Sementara yang telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Desember 2020,” demikian bunyi petikan surat yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).

Berdasarkan penetapan PKPU Sementara tersebut, telah ditetapkan pula sejumlah agenda yang harus dihadiri pihak kreditur maupun PT AJK, sebagai berikut: