Tarif bunga perbulan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan sanski administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh DJP
Sanski Administrasi
No. | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan |
1 | Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) | 0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
2 | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) | 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) |
3 | Pasal 8 ayat (5) | 1,40% (satu koma empat nol persen) |
4 | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,82% (satu koma delapan dua persen) |
Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) | 0,57% (nol koma lima tujuh persen) |
*Berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan 30 November 2020
Source : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Perhitungan Sanski Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga