Menetapkan tarif bunga perbulan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan sanski administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh DJP

Sanski Administrasi
No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
1 Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 0,92% (nol koma sembilan dua persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam  persen)
Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen)

 

*Berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021

 

Source : Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor7 /KM.10/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Perhitungan Sanski Administrati Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2021 Sampai Dengan 28 Februari 2021