Tarif bunga perbulan untuk digunakan sebagai dasar penghitungan sanski administrasi berupa bunga dan/atau pemberian imbalan bunga terhadap pajak yang diadministrasikan oleh DJP

Sanski Administrasi

No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
1 Pasal 19 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (2) dan Pasal 19 ayat (3) 0,51% (nol koma lima satu persen)
2 Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 14 ayat (3) 0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3 Pasal 8 ayat (5) 1,34% (satu koma tiga empat persen)
4 Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,76% (satu koma tujuh enam  persen)

 

Imbalan Bunga

Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif Bunga per bulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4) dan Pasal 27B ayat (4) 0,51% (nol koma lima satu persen)

*Berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Januari 2021