Oleh:R & D Team; Diposkan pada 20 September 2017

Dalam melaksanakan pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara terutama yang berasal dari pajak, sehingga untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak tersebut diperlukan pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan. Indonesia pun telah mengikatkan diri pada perjanjian internasional di bidang perpajakan yang berkewajiban untuk memenuhi komitmen keikutsertaan dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information).

Pemerintah menyadari bahwa saat ini masih terdapat keterbatasan akses bagi otoritas perpajakan Indonesia untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan yang diatur dalam undang-undang di bidang perpajakan, perbankan, perbankan syariah, dan pasar modal, serta peraturan perundangundangan lainnya, yang dapat mengakibatkan kendala bagi otoritas perpajakan dalam penguatan basis data perpajakan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan efektivitas kebijakan pengampunan pajak, maka Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017.

Kini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan, untuk kepentingan perpajakan ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang tersebut. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 23 Agustus 2017.

Point-Point terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

Pengertian

Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.

Ruang Lingkup

Perjanjian Internasional (Nasabah asing) Pelaksanaan Peraturan Perpajakan (Nasabah Domestik)

Sifat Pemberian Informasi Keuangan

  1. Pelaporan informasi keuangan yang dikelola selama satu tahun kalender secara otomatis
  2. Sesuai Permintaan DJP, LK wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diminta DJP paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan diterima.

Subjek Pelapor

  1. Lembaga Jasa Keuangan(LJK)
    Perbankan/Pasar Modal/Perasuransian
  2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
    Yang diawasi OJK selain 3 sektor diatas
    Contoh: lembaga custodian, lembaga simpanan, perusahaan asurani, entitas investasi
  3. EntitasLain
    Contoh: Koperasi simpan pinjam, Pialang berjangka

Informasi Keuangan Yang Dilaporkan Secara Otomatis

1. Identitas pemegang rekening keuangan
2. Nomor rekening keuangan
3. Identitas lembaga keuangan
4. Saldo/nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender
5. Penghasilan terkait rekening keuangan

Batasan rekening keuangan yang wajib dilaporkan

Untuk Pemenuhan AEOI

1. Bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017 yang wajib dilaporkan adalah dengan         agregat saldo lebih dari USD 250.000
2. Bagi rekening keuangan lainnya: tanpa batasan saldo minimal

Untuk tujuan Perpajakan

1. Yang dimiliki oleh orang pribadi dengan agregat saldo paling sedikit Rp 1 Miliar
2. yang dimiliki oleh entitas, tanpa batasan saldo minimal
3. sektor perasuransian: nilai pertanggungan paling sedikit Rp 1 Miliar
4. Sektor Perkoperasian: dengan agregat saldo paling sedikit Rp 1 Miliar
5. Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi: tanpa batasan saldo minimal

Konsekuensi bagi LK yang tidak Melakukan Kewajiban

(1) Pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan, pimpinan dan/atau pegawai lembaga jasa keuangan lainnya, dan pimpinan dan/atau pegawai entitas lain yang:
a. tidak menyampaikan laporan;
b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar; dan/atau
c. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan entitas lain, yang:
a. tidak menyampaikan laporan;
b. tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar; dan/atau
c. tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan,
dipidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dari informasi yang wajib disampaikan dalam laporan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).