09/10/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/penerimaan-pajak-dari-sektor-ekonomi-digital-tembus-rp-2891-triliun-per-september-2024/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024.

Adapun, jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa, sebanyak 178 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga September 2024, dengan dua perusahaan baru yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari 178 perusahaan yang ditunjuk, 168 di antaranya telah memungut dan menyetor PPN dengan total Rp 23,04 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi di Jakarta pada Senin (7/10).

Lebih rinci, pajak dari transaksi kripto juga memberikan kontribusi yang signifikan, mencapai Rp 914,2 miliar hingga September 2024. Pajak ini terdiri dari penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto sebesar Rp 428,4 miliar, dan PPN DN dari pembelian kripto sebesar Rp 485,8 miliar.

Selain itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp 2,57 triliun pada tahun 2024, dengan rincian Rp 776,55 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik, Rp 428 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, dan Rp 1,37 triliun dari PPN DN setoran masa.

Penerimaan pajak lainnya datang dari pajak SIPP, yang mencapai Rp 2,38 triliun hingga September 2024. Pajak ini terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun, dengan penerimaan tahunan berturut-turut sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, dan Rp 863,6 miliar pada 2024.

Menurut Dwi, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui (SIPP).

“Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri yang menjual produk atau layanan digital kepada konsumen Indonesia untuk memastikan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutup Dwi.