14/05/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/pendaftaran-npwp-on-line-temui-kendala-begini-solusi-dari-djp/
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi atas kendala pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line. Solusi ini diberikan untuk merespons pertanyaan warganet di akun media sosial X.

Seperti diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu proses pendaftaran NPWP tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pendaftaran NPWP secara on-line dapat dilakukan melalui laman https://ereg.pajak.go.id/daftar/.

“Daftar NPWP on-line susah banget eror mulu. Datang ke kantornya (KPP) keukeuh tetep disuruh on-line. Sangat tidak membantu, ga bisa kasih solusi,” tulis salah satu warganet dengan me-mention akun X DJP (@kring_pajak), dikutip Pajak.com (13/5).

Baca Juga Sri Mulyani Beberkan Penanganan 3 Kasus Viral Bea Cukai
DJP pun memberikan solusi atas kendala tersebut, yakni pastikan koneksi internet stabil; melakukan clear, cache, dan cookies pada browser yang digunakan; gunakan New Incognito Window (Chrome)/New Private Window (Mozilla Firefox); gunakan browser yang berbeda; silakan mencoba menggunakan perangkat lain, seperti komputer, laptop, handphone yang lain; serta silakan coba berkala.

Bagi Anda yang baru akan mendaftar NPWP secara on-line, berikut Pajak.com kembali memerinci tahapannya:

  • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar/;
  • Masukkan alamat e-mail aktif;
  • Isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang muncul;
  • Klik ‘Daftar’ di sisi kanan bawah;
  • Buka kotak masuk e-mail yang digunakan untuk registrasi;
  • Klik link verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail dengan subjek ‘Email Aktivasi Ereg’;
  • Anda akan diarahkan ke halaman ‘Pendaftaran Kembali’;
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang tertera, meliputi jenis Wajib Pajak (pilih ‘Pribadi’), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat e-mail, nomor telepon, pilih pertanyaan beserta jawabannya, serta isi kode captcha;
  • Pastikan semua kolom terisi dengan benar, lalu klik ‘Daftar’ di sisi kanan bawah; dan
    Selesai.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi orang pribadi untuk bisa mendaftar NPWP secara on-line, meliputi:

  • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), cukup memiliki scan KTP; dan
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.