15/01/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/penandatanganan-dan-upload-faktur-pajak-di-core-tax-hanya-bisa-lewat-akun-direktur-ini-penjelasan-djp/

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa yang bisa melakukan penandatanganan dan upload faktur pajak di core tax adalah person in charge (PIC). Dengan demikian, penandatanganan faktur pajak untuk diunggah dalam core tax bukan hanya lewat akun direktur perusahaan.

Penjelasan ini disampaikan DJP untuk menjawab pertanyaan Wajib Pajak melalui akun resmi X DJP (@kring_pajak).

“Min, untuk upload FP (faktur pajak) di core tax, jika penandatangan adalah direktur, berarti yang bisa upload, hanya akun direkturnya saja ya? Tidak dapat di-upload lewat akun karyawan?,” tulis Wajib Pajak tersebut dikutip Pajak.com, (14/1).

DJP pun menjawab, “Yang bisa melakukan penandatanganan faktur pajak untuk di-upload (di core tax) adalah PIC atau pihak yang ditambahkan role akses sebagai tax invoice signer ya, Kak. Untuk melakukan penandatanganan, silakan login dengan akun pribadi dengan impersonate akun Wajib Pajak badan.”

Panduan “Impersonate Core Tax”

Mengutip akun Instagram resmi DJP, berikut ini panduan impersonate core tax: 

  1. Login pada core tax DJP  https://www.pajak.go.id/coretaxdjp;
  2. Pastikan Anda sudah menerima penugasan dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
  3. Pada panel bagian atas, pilih nama akun pada menu dropdown;
  4. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa Anda menggunakan core tax DJP sebagai wakil/kuasa/PIC tempat kegiatan usaha (TKU) dari Wajib Pajak yang Anda wakili;
  5. Setelah muncul notifikasi, wakil/kuasa/PIC TKU dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai peran yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Dengan impersonate core tax ini DJP menegaskan bahwa tidak ada satu akun secara bersama yang berimplikasi tidak dimungkinkan lagi sharing password. 

Selain itu, DJP pun menjelaskan bahwa penggantian PIC bisa dilakukan langsung dari akun Wajib Pajak badan. Berikut caranya:

  • Wajib Pajak bisa masuk ke submenu ’Informasi Umum’, pilih tombol ’Edit’, gulir ke bawah hingga menemukan submenu ’Pihak Terkait’;
  • Silakan edit/tambah pihak terkait yang dimaksud dan silakan mencentang ’Apakah PIC?’;
  • Klik tombol ’Save’ atau ‘Simpan’; dan
  • Setelah berhasil mengubah PIC, silakan gulir ke bawah, centang pernyataan, lalu klik tombol ’Kirim’.