10/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/pemutihan-pajak-kendaraan-di-jatim-kembali-digelar-ini-jadwalnya/
Pajak.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program amnesti pajak kali ini diselenggarakan dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial. Terkadang, mereka tidak mampu membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara teratur, sehingga pembayarannya tertunda hingga beberapa periode pajak.
Dikutip dari Detik.com, ada beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jatim, yaitu:
- Pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.
- Bebas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tujuan Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah untuk mengurangi beban fiskal kendaraan bermotor masyarakat, serta memastikan keteraturan dalam pembayaran pajak. Program ini juga diharapkan memberikan asistensi kepada individu yang tengah menghadapi kesulitan finansial atau ekonomi.
Adapun layanan pemutihan pajak secara langsung dapat diakses melalui Samsat Drive Thru dan Layanan Samsat Payment Point. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengunjungi Samsat Keliling atau Kantor Samsat terdekat.
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga terus memberikan kemudahan bagi warganya untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan. Dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui e-Samsat.
e-Samsat merupakan sistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan/atau Parkir Berlangganan tahunan yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui marketplace dan e–wallet. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembayaran melalui Payment Poin Online Bank (PPOB) seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, Agen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/Samsat Bunda), Samsat One Pesantren One Produk (OPOP), atau Samsat Kampus.