13/06/2024

Source: https://www.pajak.com/pajak/pemprov-jakarta-hapus-sanksi-administrasi-pajak-kendaraan-bermoto/

Pajak.com Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta hapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus tahun 2024. Pemberian insentif yang diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta (22 Juni) ini dapat dimanfaatkan masyarakat dengan memenuhi syarat dan ketentuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen pemprov untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Untuk itu, kebijakan dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Dalam semangat perayaan ulang tahun, pemerintah daerah ingin menghapuskan beban atas pajak yang mungkin telah dirasakan oleh sebagian warga, sehingga dalam momen spesial ini, mereka dapat merasakan membayar pajak dengan lebih ringan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran pajak,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (12/6).

Ia juga mengungkapkan bahwa HUT ke-497  Jakarta menjadi momentum bagi Bapenda  DKI Jakarta Jakarta mengapresiasi masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam pembayaran pajak daerah.

Untuk memanfaatkan insentif pajak ini masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
  • Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan;
  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan;
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Surat Kuasa, jika pihak lain yang melakukan pengurusan; dan
  • Bukti cek fisik kendaraan yang bisa dilakukan di Samsat.

Selain itu, Lusiana menuturkan bahwa masyarakat bisa berkonsultasi atau menunaikan kewajiban perpajakannya pada Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya  Jakarta (PRJ) mulai 12 Juni-11 Juli 2024, di JIExpo Kemayoran,  Jakarta Pusat.

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak kurang dari satu tahun. Namun, menariknya Wajib Pajak yang membayar di sini akan mendapatkan suvenir eksklusif,” pungkas Lusiana.