06/10/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-pajak-hingga-50-persen-untuk-industri-seni-dan-hiburan/

Dunia seni, hiburan, dan olahraga di ibu kota mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif pajak berupa pengurangan hingga 50 persen bahkan pembebasan penuh bagi sejumlah kegiatan di sektor ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 852 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah agar kegiatan seni, budaya, olahraga, maupun sosial dapat terus berlangsung tanpa terbebani Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kerap dianggap memberatkan.

6 Jenis Kegiatan yang Dapat Insentif 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan, ada enam jenis kegiatan yang berhak mendapatkan pengurangan pajak hingga 50 persen. Fasilitas ini berlaku untuk:

  • Pertunjukan film nasional di bioskop.
  • Pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, pementasan tari, drama, atau seni suara.
  • Pameran yang digelar bekerja sama dengan pemerintah.
  • Wahana ekologi, pendidikan, dan budaya.
  • Acara sosial kemanusiaan, seperti konser amal atau kegiatan peduli bencana.
  • Kegiatan olahraga yang membina, memasyarakatkan, serta meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.

Dengan adanya keringanan ini, diharapkan para pelaku industri dapat lebih leluasa menyelenggarakan kegiatan tanpa khawatir biaya tambahan pajak yang tinggi.

Tidak hanya memberikan pengurangan, Kepgub ini juga menetapkan pembebasan penuh PBJT alias tarif 0 persen untuk sejumlah kegiatan tertentu. Insentif tersebut berlaku bagi panti pijat tunanetra, pentas seni yang diadakan sekolah, pertunjukan kesenian tradisional, acara hiburan yang digelar langsung oleh pemerintah, serta hiburan keliling seperti pasar malam, sirkus, atau komedi putar.

Dengan adanya kebijakan ini, kegiatan masyarakat yang bersifat edukatif, tradisional, maupun sosial dapat berlangsung tanpa beban pajak, sekaligus mendorong pelestarian budaya serta memastikan akses hiburan yang lebih merata bagi warga Jakarta.

Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta tetap mengingatkan adanya kewajiban administratif bagi penyelenggara. Jika acara yang digelar bersifat insidental, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan rencana kegiatan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebelum acara dimulai. Langkah ini bertujuan agar proses pengajuan pengurangan atau pembebasan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kehadiran aturan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memanfaatkan instrumen pajak tidak hanya sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai sarana mendorong kehidupan sosial dan budaya.

Lewat keringanan pajak, Pemprov DKI Jakarta berharap ruang ekspresi masyarakat semakin terbuka, industri kreatif bisa lebih berkembang, serta olahraga lokal dan nasional mendapat dukungan lebih besar. Pada akhirnya, kebijakan ini ditujukan agar kegiatan seni, hiburan, dan olahraga makin hidup, mudah diakses, dan mampu mempererat masyarakat tanpa terbentur persoalan pajak yang memberatkan.