29/09/2025

Source: https://www.pajak.com/pajak/pemprov-dki-jakarta-beri-diskon-50-persen-bphtb-untuk-warisan-tanah-dan-bangunan/

Kabar baik datang bagi masyarakat DKI Jakarta yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen khusus untuk perolehan hak karena warisan.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan pajak, tetapi juga memperkuat tertib administrasi pertanahan serta kepastian hukum bagi ahli waris.

Besaran BPHTB untuk warisan tetap dihitung berdasarkan formula umum, yakni 5 persen × (Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/NPOPTKP). Untuk wilayah DKI Jakarta, NPOPTKP warisan ditetapkan sebesar Rp1 miliar. Bedanya, bagi perolehan hak karena warisan, Wajib Pajak cukup membayar setengah dari hasil perhitungan tersebut.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang mewarisi properti dengan nilai pasar Rp1,2 miliar, maka nilai kena pajaknya adalah Rp200 juta (Rp1,2 miliar – Rp1 miliar). Normalnya, BPHTB sebesar 5 persen dari nilai tersebut, yaitu Rp10 juta.

Namun berkat kebijakan pengurangan khusus warisan, ahli waris cukup membayar 50 persen saja atau Rp5 juta. Artinya, ada penghematan Rp5 juta hanya karena sifat perolehannya berupa warisan. Diskon ini berlaku otomatis tanpa syarat tambahan.

Lebih dari itu, Pemprov DKI juga memberikan fasilitas pembebasan penuh (100 persen) bagi warga yang belum pernah memiliki rumah dan menerima warisan dengan nilai objek di bawah Rp2 miliar. Kebijakan ini kian menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap generasi muda dan keluarga yang tengah berjuang memiliki tempat tinggal pertama.

Seluruh proses pengajuan dan pelaporan BPHTB warisan kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://ebphtb.jakarta.go.id. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Unit Pelaksana Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD). Wajib Pajak cukup mengisi formulir, mengunggah dokumen pendukung, serta memantau proses validasi secara online.

Sebagai dasar hukum, pengenaan BPHTB atas warisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Meski warisan tetap masuk sebagai objek pajak, diskon 50 persen yang berlaku otomatis ini menjadi insentif nyata bagi masyarakat yang tengah mengurus pewarisan tanah atau bangunan.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, mendukung kemudahan kepemilikan aset, serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis digital.