05/07/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/pemkot-depok-pasang-stiker-ini-bagi-restoran-penunggak-pajak/
Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) pasang stiker kepada restoran yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Adapun stiker tersebut bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Pajak Daerah’.
Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Depok Yuli Puspita Anggraini memastikan bahwa restoran yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan kepada BKD Kota Depok.
“Ada 4 objek pajak yang kami pasang stiker. Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya,” ungkap Yuli dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (7/4).
Sebelumnya, ia memastikan bahwa BKD Depok telah melayangkan Surat Teguran kepada pemilik restoran sebelum memasang stiker. Namun, Surat Teguran tersebut tidak direspons oleh pemilik restoran.
“Nantinya jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” ujar Yuli.
Kepatuhan Pajak bagi Restoran
Di sisi lain, untuk meningkatkan kepatuhan pajak restoran, Pemkot Depok meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) pada tahun 2023. Wali Kota Depok Mohammad Idris memastikan, aplikasi Pak De Daman akan lebih mudahkan pemilik restoran untuk membayar pajaknya.
“Agar aplikasi Pak De Daman berjalan efektif, Pemkot Depok meminta Wajib Pajak, khususnya di bidang restoran untuk memasang alat tapping box di gerai mereka secara real time. Bagi yang memasang real time, kita berikan diskon pajaknya 3 persen. Supaya konsumen yang berbelanja bertambah banyak, di resto-resto yang terpasang tapping box, kita rangsang dengan sebuah aplikasi Pak De Daman,” ujar Idris.