Rabu, 30 September 2020 10.45 WIB

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4369790/pemerintah-tanggung-bea-masuk-impor-33-sektor-industri-terdampak-corona

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah menanggung bea masuk atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa di sektor industri yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19).

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) COVID-19 diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri (tidak untuk ekspor).

“fasilitas BM DTP ini berlaku pada saat PMK diundangkan hingga 31 Desember 2020,” ujar ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, Rabu (30/9/2020).

Kebijakan pemerintah untuk menanggung bea masuk tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dunia usaha tetap bisa bertahan di tengah krisis pandemi.

Terdapat 33 sektor industri yang eligible memperoleh fasilitas ini. Diantaranya seperti sektor industri kesehatan (Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, desinfektan), serta elektronika, telekomunikasi, serat optik, smart card, dan pengemasan kaleng yang memiliki efek pengganda cukup tinggi ke perekonomian.

“Insentif BM DTP ini menambah sederetan insentif perpajakan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri di tengah pandemi, seperti Penurunan Tarif PPh Badan, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN,” kata Febrio.