sumber : https://www.cnbcindonesia.com/news/20221013175437-4-379582/pajak-karbon-ditunda-sampai-2025

            Sempat tertunda pemberlakuannya sebanyak 2 kali, akhirnya pemerintah resmi merilis jadwal pelaksanaan pajak karbon. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.Pajak karbon bakal ditetapkan berjalan pada tahun 2025 mendatang.

Menko Airlangga mengungkapkan komitmen pemerintah untuk bisa meredam angka emisi gas rumah yang ditargetkan di tahun 2060. Setelah melalui berbagai kajian dan perhitungan mekanisme pasar, kemungkinan penyelenggaraan pajak karbon benar-benar baru bisa direalisasikan tiga tahun mendatang.

Penerapan pajak karbon sendiri sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Awalnya, pajak tersebut bakal direalisasikan pada tanggal 1 April 2022, namun kemudian kembali mengalami pemunduran sampai tanggal 1 Juli 2022.

Namun akhirnya, rencana tersebut tak kunjung terealisasi sampai waktu yang belum ditentukan. Pemerintah berkilah bahwa kebijakan ini masih harus melalui penyesuaian dari mekanisme pasar. Banyak pelaku usaha yang menggunakan gas emisi masih belum bersiap-siap dengan kebijakan ini.

Isi dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan tentang tarif pajak adalah pengenaannya berkisar pada Rp 30/kg karbon dioksida ekuivalen. Biaya tersebut disebut-sebut beberapa ahli masih terlalu kecil. Sebab itu Indonesia jadi negara dengan pengenaan tarif karbon terendah di dunia.

Usulan awal tarif sendiri awalnya ditaksir sebesar Rp 75, selain itu penerapannya nanti bakal menggunakan skema cap and tax. Skema ini merupakan jalan tengah dari skema carbon tax dan cap-and-trade yang rupanya sudah banyak diterapkan di beberapa negara yang juga menarik pajak karbon.

Skema cap and tax berbasis pada dasar batas emisi. Nantinya bakal berlaku dua mekanisme yang berlaku yang pertama yaitu menetapkan batas emisi yang diperbolehkan untuk industri atau menentukan tarif pajak yang harus disetorkan setiap satuan ukur tertentu.

Indonesia bersama beberapa negara lain terus berkejar-kejaran dengan waktu untuk segera beralih ke energi terbarukan. Energi bersih yang ramah lingkungan bisa mengurangi potensi kerusakan lingkungan kian parah tiap tahunnya.

Salah satu langkah lainnya yaitu menyegerakan untuk beralih ke energi bersih dan terbarukan, konversi sumber energi fosil, dan tentu saja wacana untuk mempensiunkan dini sejumlah PLTU berbahan bakar batu bara di sejumlah wilayah di Indonesia.

Saat ini, Indonesia masih menggunakan bahan bakar fosil untuk kegiatan kemasyarakatan sehari-hari seperti batu bara dan minyak bumi. Nantinya akan ada langkah-langkah untuk menggantinya ke tenaga terbarukan seperti panel surya dan energi panas bumi.