Rabu, 03 November 2021 / 20:42 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211103203527-532-716287/pemerintah-perluas-wajib-pajak-penerima-insentif

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah memperluas kriteria wajib pajak (WP) yang berhak mendapatkan insentif pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) WP untuk tiga jenis insentif. Rinciannya, insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Neilmaldrin mengatakan penambahan kriteria WP untuk mendapatkan insentif pajak dilakukan demi mempercepat pemulihan ekonomi setelah dihantam pandemi covid-19.

“Pemerintah terus mengamati dan mengevaluasi sektor-sektor mana yang masih lambat pemulihannya untuk diberikan dukungan dan insentif,” ujar Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Rabu (3/11).

Sementara, Neilmaldrin menjelaskan WP yang ingin mendapatkan insentif besarnya angsuran PPh Pasal 25 dapat menyampaikan pemberitahuan sampai 15 November 2021.

Kemudian, WP yang ingin menikmati pembebasan pungutan PPh Pasal 22 impor dapat menyampaikan permohonan surat keterangan bebas pungutan PPh Pasal 22 impor.

Lalu, WP yang ingin mendapatkan insentif berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN untuk masa pajak Oktober 2021 sampai Desember 2021 dapat menyampaikan permohonan paling lambat 31 Januari 2022.

Neilmaldrin mengatakan jumlah KLU yang berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bertambah dari 216 KLU menjadi 481 KLU.

Sementara, jumlah penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor bertambah dari 132 KLU menjadi 397 KLU dan WP penerima insentif pengembalian pendahuluan pembayaran PPN bertambah dari 132 KLU menjadi 229 KLU.