23/12/2024

source: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-korea-selatan-beri-insentif-pemangkasan-pajak-30-persen-untuk-fasilitas-olahraga/

Pajak.com, Jakarta – Mulai Juli tahun 2025, masyarakat Korea Selatan yang menggunakan fasilitas gym dan kolam renang akan mendapat insentif pajak berupa potongan pajak penghasilan hingga 30 persen.

Adapun, langkah ini diumumkan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan pada 15 Desember 2024 lalu. Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Perpajakan Khusus yang telah disetujui dalam sidang pleno Majelis Nasional.

Dilansir dari The Maeil Business Newspaper Korea Selatan, potongan pajak penghasilan sebelumnya hanya untuk biaya budaya yang mencakup pembelian buku, tiket pertunjukan, kunjungan ke museum, galeri seni, surat kabar, dan film. Namun, dengan revisi baru ini, penggunaan fasilitas gym dan kolam renang juga dimasukkan dalam kategori tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga,” ujar seorang pejabat dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, dikutip Pajak.com pada Sabtu (21/12).

Bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 70 juta won per tahun, potongan pajak ini dapat diterapkan hingga maksimal 3 juta won Korea. Potongan ini hanya berlaku untuk fasilitas olahraga yang telah terdaftar di pemerintah daerah, yang saat ini mencakup sekitar 13.000 gym dan kolam renang di seluruh negeri.

Pejabat tersebut juga menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan gaya hidup sehat, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri terkait. “Kami berharap ini juga akan membuka peluang bagi bisnis fasilitas olahraga, perlengkapan, hingga pakaian olahraga,” tambahnya.

Dengan langkah ini, pemerintah Korea Selatan berupaya mengintegrasikan olahraga sebagai bagian dari aktivitas budaya masyarakat. Selain meningkatkan kesehatan publik, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi sektor olahraga dan rekreasi.

Pemerintah Indonesia Menaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen pada 2025

Berbeda dengan Korea Selatan, Pemerintah Indonesia justru menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, keputusan ini memicu penolakan luas. Sebuah petisi yang diinisiasi oleh kelompok Bareng Warga telah mengumpulkan lebih dari 144 ribu tanda tangan, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap dampak kenaikan tersebut.

“Naiknya PPN yang juga akan membuat harga barang ikut naik sangat mempengaruhi daya beli. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas,” tulis Bareng Warga dalam petisinya.

Kenaikan ini dinilai akan semakin membebani masyarakat, mengingat harga barang kebutuhan pokok seperti sabun hingga bahan bakar minyak (BBM) diprediksi melonjak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa daya beli masyarakat sejak Mei 2024 telah menunjukkan tren penurunan signifikan, dengan 4,91 juta orang masih menganggur dan mayoritas pekerja di sektor informal.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa penolakan masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. “Ya kalau itu, itu namanya negara demokrasi, ada yang setuju, ada yang tidak setuju. Ya itu namanya negara demokrasi,” ujar Airlangga, Jumat (20/12).

Langkah Korea Selatan dengan memberikan potongan pajak dianggap sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Di sisi lain, kenaikan PPN di Indonesia memicu kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat yang terus melemah.