Selasa, 11 Mei 2021 / 08:45 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210511083455-532-641190/pemerintah-kaji-pungut-pajak-kripto

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana pengenaan pajak untuk investasi mata uang kripto (cryptocurrency) yang sedang naik daun di kalangan investor.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia mengatakan kajian tersebut akan didasarkan pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

“Perlu kita ketahui bersama bahwa dalam ketentuan umum perpajakan, apabila ada keuntungan atau capital gain yang dihasilkan dari sebuah transaksi, keuntungan tersebut adalah objek PPh,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (11/5).

Jika pengenaan PPh dilakukan, lanjut Ani, maka otomatis investor yang menempatkan dananya pada instrumen cryptocurrency seperti bitcoin dan lain-lain juga wajib melaporkannya.

“Karena perpajakan kita self-assessment, maka bagi wajib pajak yang menerima keuntungan/capital gain tersebut harus membayar pajak dan melaporkannya,” imbuhnya.

Di samping itu, otoritas pajak juga mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang dan bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Jika pengenaan PPh dilakukan, lanjut Ani, maka otomatis investor yang menempatkan dananya pada instrumen cryptocurrency seperti bitcoin dan lain-lain juga wajib melaporkannya.

“Karena perpajakan kita self-assessment, maka bagi wajib pajak yang menerima keuntungan/capital gain tersebut harus membayar pajak dan melaporkannya,” imbuhnya.

Di samping itu, otoritas pajak juga mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang dan bisa dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).