30/10/2023
Sumber : https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-jepang-berencana-pangkas-pajak-rp-4-juta-pada-2024/

Tokyo – Pemerintah Jepang berencana untuk pangkas pajak sebesar 40 ribu yen (sekitar Rp 4,25 juta) per Wajib Pajak, sebagai bagian dari langkah-langkah ekonomi komprehensif yang akan datang. Gagasan-gagasan itu muncul setelah Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menyatakan keinginannya untuk mengembalikan sebagian dari pertumbuhan pendapatan pajak dalam beberapa tahun terakhir kepada masyarakat.

Adapun potongan pajak 40 ribu yen tersebut terdiri dari 30 ribu yen untuk pajak penghasilan (PPh) dan 10 ribu yen untuk pajak tempat tinggal. Program pemotongan pajak ini juga akan berlaku untuk orang yang ditanggung oleh Wajib Pajak, seperti pasangan dan anak-anak.

Artinya, jika seorang Wajib Pajak memiliki dua orang yang ditanggung, beban pajak keluarga akan dipotong sebesar 120 ribu yen secara total. Selain itu, Pemerintah Jepang juga akan memberikan tunjangan tunai sebesar 70 ribu yen kepada rumah tangga berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari pembayaran pajak tempat tinggal.

Jumlah total yang akan dikembalikan melalui pemotongan pajak dan subsidi tunjangan tunai diperkirakan mencapai sekitar 5 triliun yen atau setara dengan peningkatan pendapatan pajak Jepang dalam dua tahun terakhir. Untuk menyatakan keseriusannya, Pemerintah Jepang bakal menyajikan draf relaksasi pajak ini pada pertemuan Partai Demokrat Liberal Kishida dan mitra koalisinya, Komeito, pada 2 November mendatang.

Jika rencana Pemerintah Jepang ini berjalan mulus dan mendapat restu dari parlemen Jepang, maka pemotongan pajak ini akan berlaku pada Juni 2024. Sementara subsidi tunai diharapkan akan dimulai pada akhir tahun 2023.

Sebelumnya, Kishida telah menginstruksikan komisi penelitian sistem pajak dari dua partai untuk mempercepat pembicaraan tentang cara mengembalikan sebagian dari pertumbuhan pendapatan pajak kepada masyarakat Jepang. Selanjutnya, Panel Pajak yang terdiri dari Partai Demokrat Liberal Jepang dan Komeito, pada Jumat (27/10) tengah merumuskan draf regulasi pemotongan PPh dan pajak tempat tinggal sebagai bagian dari pembahasan reformasi perpajakan untuk tahun fiskal 2024.

“Pemerintah Jepang akan mengurangi PPh dan pajak tempat tinggal untuk membantu masyarakat bertahan hidup di tengah kenaikan harga,” katanya di rapat Komite Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, dikutip dari Nippon.com, Sabtu (28/10).

Panel pajak tersebut juga membahas penetapan batas pendapatan sehingga penghasilan tinggi tidak mendapat pemotongan pajak. Beberapa pejabat koalisi penguasa juga tengah menganalisis apakah pemotongan pajak ini akan tersedia bagi mereka yang mendapatkan 20 juta yen atau kurang dalam setahun.

Sejatinya, inflasi Jepang telah menunjukkan penurunan dalam beberapa bulan terakhir berkat meredanya lonjakan biaya impor untuk energi dan bahan baku. Namun, kenaikan harga sejumlah komoditas telanjur memberatkan rumah tangga di Jepang sehingga kepercayaan terhadap Pemerintah Jepang pun menurun.

Kishida pun berusaha keras untuk membalikkan penurunan dukungan publik terhadap kabinetnya, yang sebagian disalahkan karena krisis biaya hidup. Para kritikus juga mempertanyakan apakah pemotongan pajak akan efektif sebagai langkah bantuan inflasi cepat pada saat pertumbuhan upah tidak mengimbangi inflasi.

Sebelumnya, Kishida diketahui menolak untuk memotong pajak konsumsi untuk meringankan rasa sakit inflasi yang dirasakan oleh rumah tangga, yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen untuk sebagian besar barang, tidak termasuk makanan. Sebagai gantinya, Kishida malah mengusulkan pemangkasan PPh dan pajak tempat tinggal kepada rakyat, sebagai sarana untuk mengembalikan sebagian dari capaian pendapatan PPh Jepang yang telah mencapai rekor tertinggi selama tiga tahun terakhir.