Jumat, 10 Desember 2021 / 08:20 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211210081443-532-732296/pemerintah-bisa-tarik-pajak-khusus-ibu-kota-baru-di-ruu-ikn

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengebut pembangunan ibu kota baru (IKN) di Kalimantan Timur. Ditargetkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan selesai pada awal 2022 nanti.

Sedangkan perpindahan dari DKI ke Kalimantan Timur ditargetkan terjadi pada semester I 2024 secara bertahap. Penetapan pemindahan status akan dituangkan dalam peraturan presiden (perpres).

Lantas, dari mana sumber pendanaan atau anggaran belanja untuk pembangunan IKN?

Berdasarkan draf RUU IKN yang diterima CNNIndonesia.com pada Kamis (14/10) lalu, disebutkan bahwa Pemerintah Khusus IKN bisa memungut pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Namun, tak ada rincian lebih lanjut soal mekanisme pengutan pajak khusus tersebut. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN (…) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintahan Khusus IKN (…) dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN,” bunyi Pasal 24 Ayat 2 RUU tersebut seperti dikutip pada Jumat (10/12).

Selain itu, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN bakal bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN (…),” jelas beleid.

Lebih lanjut, RUU menjelaskan bahwa penyusunan rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja IKN bakal disusun oleh Kepala Otorita IKN. Lagi, rincian penyusunan rencana kerja dan anggaran bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pada Pemerintahan Khusus IKN (…) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” jelas Pasal 25 (2).

Redaksi telah menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, dan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengenai kebenaran draf RUU IKN ini. Namun, belum ada tanggapan sampai berita ini diturunkan.

Narasumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan isi draf tersebut.