Kamis, 10 Juni 2021 / 06:59 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210609184626-532-652367/pemerintah-bakal-pungut-pajak-karbon

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah berencana menerapkan jenis pajak baru, yakni pajak karbon. Hal ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 44G, subjek pajak karbon adalah jenis pajak yang akan dikenakan untuk orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan atau melakukan aktivitas menghasilkan karbon.

“Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara,” tulis ayat (3) Pasal tersebut,” dikutip Rabu (9/6).

Namun, ketentuan detail terkait pajak karbon akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (pmk). Hal rinci tersebut, seperti subjek pajak karbon, tata cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, dan mekanisme pengenaan pajak karbon, dan alokasi penerimaan dari pajak karbon untuk pengendalian perubahan iklim.

Pemerintah sengaja mempersiapkan pajak karbon demi memaksimalkan pendapatan negara. Hal ini seiring dengan pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, ada beberapa alternatif pengenaan pajak karbon. Pertama, mulai dari cukai, PPh, PPN, PPnBM, maupun PNBP di tingkat pusat hingga Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di level daerah.

Kedua, pemerintah membentuk instrumen baru, yaitu pajak karbon. Tetapi, instrumen baru ini perlu revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Tidak berbeda dengan praktik pada negara lain, objek potensial yang dapat dikenakan carbon tax di Indonesia adalah bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik maupun kendaraan bermotor,” tulis dokumen tersebut.

Untuk penggunaan emisi atas kegiatan ekonomi, pemerintah bakal fokus pada pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.

CNNIndonesia.com telah meminta penjelasan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor soal poin-poin perubahan dalam draf revisi UU KUP tersebut. Namun, ia masih enggan berkomentar banyak.

“Sementara ini kami masih menunggu pembahasan terkait hal-hal di dalam RUU KUP tersebut. Harap maklum,” kata Neilmaldrin.