17/12/2024
Source: https://www.pajak.com/pajak/pemerintah-bakal-perpanjang-insentif-pph-final-05-persen-untuk-umkm-pada-2025/
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan diperpanjang hingga tahun 2025. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berakhir pada 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta memberikan kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “PPh final ini akan diperpanjang sampai 2025. Kalau berdasarkan regulasi yang ada, tahun 2024 seharusnya selesai, tapi ini kita perpanjang sampai dengan 2025,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, di Jakarta pada Senin (16/12).
Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk membantu UMKM tetap berdaya saing di tengah tantangan ekonomi global. Dengan tarif PPh final yang rendah, pelaku UMKM diharapkan mampu mempertahankan kelangsungan usaha dan bahkan berkembang lebih baik lagi.
Penerapan PPh final 0,5 persen sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tentang pajak bagi Wajib Pajak tertentu dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan perpanjangan ini, UMKM dapat terus memanfaatkan insentif tersebut untuk meringankan beban pajak mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa, perpanjangan PPh final 0,5 persen ini akan berlaku pada 2025 mendatang. Ia juga menyampaikan, ada fasilitas pembebasan PPh untuk UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta.
“Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dan juga volume dari pendapatan sampai dengan Rp 500 juta tidak kena pajak,” jelas Sri Mulyani.
Perpanjangan insentif ini, berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi juga memberikan efek berkelanjutan bagi pertumbuhan UMKM di Indonesia. Adapun sektor UMKM sendiri menjadi salah satu penopang ekonomi nasional, sebab mencakup sekitar 99 persen total unit usaha di Indonesia.
Sektor UMKM juga tercatat telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 60,51 persen, serta menyerap hampir 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Saat ini, kontribusi UMKM kepada ekspor nasional saat ini baru mencapai sekitar 15,7 persen dari total ekspor nasional, masih di bawah Singapura (41 persen) dan Thailand (29 persen).
Perpanjangan insentif ini juga diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bergabung dalam sistem perpajakan formal. Pemerintah meyakini langkah ini dapat meningkatkan basis pajak secara signifikan sekaligus mengintegrasikan lebih banyak UMKM ke dalam ekosistem ekonomi digital.