Rabu, 18 April 2018 / 23.09 WIB

http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-atur-batas-waktu-bagi-wp-ukm-gunakan-tarif-pph-final

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.

Dalam hal ini, pemerintah ingin mendorong agar wajib pajak (WP) bisa menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Asal tahu saja, apabila meggunakan PPh final UKM, WP tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.

Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.

“Selama ini, tarif 1% final tidak adil, rugi atau laba dipajaki. Itu pengenaan PPh final secara umum. Default dalam UU Pajak itu kan pembukuan, supaya kalau dia laba dia harus bayar pajak sekian, kalau rugi juga harus bayar pajak sekian,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah dalam media gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4).

Oleh karena itu, nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun.

“Saya pikir cukup (tiga tahun dan enam tahun). PP 46 juga sudah lama. WP Badan UKM jumlahnya kurang lebih 205 ribu, WP OP UKM 1,2 juta. Kami anggap 1,2 juta ini dari 2010 sudah pakai PP 46. 2010 sampai 2018 ini sudah delapan tahun. Tambah lagi 6 tahun (misalnya untuk WP OP) sudah 14 tahun, lama sekali,” jelasnya.

Ia melanjutkan, nantinya hal ini akan berlaku siap tidak siap untuk WP. “Kalau tidak siap, di PP bilang, harus pembukuan. Secara otomatis begitu,” ucap dia.

Dengan demikian, PPh final UKM dan kewajiban pencatatan nantinya hanya akan berlaku bagi WP baru sampai batas waktu yang ditentukan itu. Adapun, sekali WP ikut pajak normal, ia tidak bisa balik lagi ke PP 46.

“Sekarang saya dirikan sebuah PT. Tiga tahun dia boleh pakai 0,5%, misalnya 2018-2020, 2021 tidak boleh dipakai lagi gunakan tarif ini. Saya harus sudah bisa membukukan PT ini, berapa biayanya di SPT 2022? Pakai tarif umum, kalau rugi ya gak bayar pajak,” jelasnya.