Rabu, 23 September 2020 / 18:06 WIB
https://news.ddtc.co.id/pemberian-subsidi-dikaji-bphtb-rencananya-bisa-jadi-0-24173
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan subsidi untuk mengurangi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada masa pandemi virus Corona.
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.
“Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah,” katanya dalam diskusi publik Arah Kebijakan Pemerintah: Keseimbangan Antara Kesehatan dan Ekonomi, Rabu (23/9/2020).
Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Simak ‘Apa Itu BPHTB?’.
Raden belum memerinci rencana pemberian subsidi BPHTB, termasuk mengenai besaran nilai yang akan dibayarkan pemerintah. Dia hanya menyebut prioritas kelompok yang dapat mengakses subsidi BPHTB adalah masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah agar daya belinya meningkat.
Raden berharap subsidi BPHTB tersebut diharapkan mampu memperbaiki kinerja sektor usaha property yang turut tertekan akibat pandemi virus Corona. Menurutnya, subsidi BPHTB akan melengkapi sejumlah stimulus yang telah dirilis sebelumnya seperti fasilitas restrukturisasi kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR).
“Dengan restrukturisasi KPR, teman-teman yang punya KPR masih bisa membayar utangnya kepada bank atau [perusahaan] properti,” ujarnya.
Selain mewacanakan subsidi BPHTB, Raden menyatakan pemerintah selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha, terutama untuk memulihkan sektor properti. Menurutnya, pandemi virus Corona yang di luar dugaan menyebabkan beberapa kebijakan pemerintah belum sempurna. (kaw)