PEMBAYARAN BEA METERAI

Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai dengan Tarif Tetap Rp. 10.000

Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan:

  1. Meterai (Berupa Materai Tempel, Materai Teraan, Materai Komputerisasi, Materai Percetakan) ; atau
  2. SSP

 

  1. Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel serta Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel

Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai temple dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.

Tata Cara membubuhkan Materai Tempel :

  • Direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat Tanda Tangan akan dibubuhkan; dan
  • Dibubuhkan Tanda Tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas Meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya penandatanganan.

Ciri umum Materai Tempel :

  1. Gambar lambang negara garuda pancasila;
  2. Tulisan “meterai tempel”;
  3. Angka “10000” dan tulisan “sepuluh ribu rupiah” yang menunjukkan tarif bea meterai;
  4. Teks mikro modulasi “indonesia”;
  5. Blok ornamen khas indonesia; dan
  6. Tulisan “tg l. 20 “.

Ciri Khusus Materai Tempel :

  1. Berbentuk segi empat;
  2. Warna dominan merah muda;
  3. Perekat pada sisi belakang;
  4. Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas;
  5. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara garuda pancasila, gambar bintang, logo kementerian keuangan, dan tulisan “djp”;
  6. Ef ek raba pada ciri umum;
  7. Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas indonesia;
  8. Gambar raster berupa logo kementerian keuangan dan tulisan “djp”;
  9. Gambar ornamen khas indonesia;
  10. Pola motif khusus
  11. 17 (tujuh belas) digit nomor seri;
  12. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet; dan
  13. Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

 

  1. Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Teraan
  • Meterai teraan hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai teraan.
  • Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai teraan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
  • Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai teraan dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Ciri Ciri Materai Teraan

  1. logo Kementerian Keuangan;
  2. tulisan “Direktorat Jenderal Pajak”;
  3. logo dan/ atau tulisan nama Pembuat Meterai;
  4. tulisan “METERAI TERAAN”;
  5. angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai;
  6. tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
  7. nomor mesin; dan
  8. kode unik.

 

  1. Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Komputerisasi
  • Meterai komputerisasi hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai komputerisasi.
  • Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai komputerisasi dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
  • Dalam hal Dokumen yang terutang Bea Meterai terdiri atas dua lembar atau lebih, Meterai komputerisasi dibubuhkan pada lembar pertama Dokumen.

Ciri Ciri Materai Komputerisasi

  1. Tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
  1. Angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai.

 

  1. Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Percetakan
  • Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai percetakan dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai.
  • Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan hanya dilakukan dalam rangka pemungutan Bea Meterai atas Dokumen berupa cek dan bilyet giro.
  • Pembubuhan Meterai yang dibuat dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Pembuat Meterai yang telah memperoleh izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak untuk membuat Meterai percetakan.

Ciri-Ciri Meterai percetakan :

  1. Tulisan “METERAI PERCETAKAN”;
  2. Logo Kementerian Keuangan;
  3. Angka yang menunjukkan tarif Bea Meterai; dan
  4. Nama Pembuat Meterai.

 

  1. Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP

SSP hanya digunakan untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:

  1. Pembayaran Bea Meterai atas Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen; atau
  1. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan maka pembayaran bea Meterai dengan menggunakan SSP oleh Pihak Yang Terutang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak saat terutang Bea Meterai

Tata Cara Pembayaran Bea Materai dengan menggunakan SSP :

  1. Menyetorkan Bea Meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100;
  1. Membuat daftar Dokumen dalam hal pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan atas dua atau lebih Dokumen yang terutang Bea Meterai; dan
  2. Melekatkan SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan Dokumen yang terutang Bea Meterai atau daftar Dokumen.

 

PENENTUAN KEABSAHAN METERAI

  • Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel sah dalam hal:
    1. Menggunakan Meterai tempel yang sah dan berlaku, serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen ; dan
    2. Memenuhi ketentuan pembubuhan Meterai temple
  • Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai dalam bentuk lain sah dalam hal:
  1. Meterai dalam bentuk lain dibuat berdasarkan izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
  2. Menggunakan Meterai dalam bentuk lain sesuai dengan ciri atau unsur yang harus dimiliki.

Direktur Jenderal Pajak menentukan keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai dengan ketentuan :

  • Penentuan keabsahan Meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari pihak yang terutang atau pihak lain.
  • Permintaan penentuan keabsahan Meterai harus dilampiri dengan Meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya.
  • Keabsahan Meterai ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan Meterai. Jika diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang melaksanakan pencetakan Meterai tempel dalam rangka penelitian keabsahan Meterai

 

PEMETERAIAN KEMUDIAN

Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:

  1. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/ atau
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian sebesar :

  1. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% ( seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;
  2. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
  3. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas Dokumen
  4. Pembayaran Bea Meterai yang terutang dilakukan dengan menggunakan Materai Tempel atau SSP
  5. Pembayaran sanksi administratif dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.
  6. Pemeteraian Kemudian disahkan oleh Pejabat Pos atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak

 

KETENTUAN PERALIHAN

  1. Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai tetap berlaku dan masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun dengan total nilai paling sedikit Rp. 9.000
  2. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital dan teknologi percetakan, serta izin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai lunas yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir atau izin dicabut.
  3. Izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan sistem komputerisasi yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain masih berlaku dalam hal:
  • Pihak yang memiliki izin melakukan pembayaran Bea Meterai di muka sesuai kebutuhan pemeteraian dan melaporkan pembubuhan tanda Bea Meterai lunas ke KPP tempat pihak yang memiliki izin diadministrasikan; dan
  • Izin belum dicabut.

Source : Tax Base Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Materai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel,Materal Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Materai, Serta Pemateraian Kemudian.