29/12/2025
Source: https://www.pajak.com/pajak/pelaporan-spt-tahunan-2026-resmi-pakai-coretax-ini-cara-aktivasi-akun-hingga-kode-otorisasi-djp/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase penting implementasi Coretax menjelang akhir tahun. Sistem inti administrasi perpajakan ini akan digunakan secara resmi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 dan dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, serta meningkatkan efisiensi layanan perpajakan bagi Wajib Pajak.
Coretax DJP mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu sistem terpadu. Melalui sistem ini, DJP menyiapkan proses administrasi yang lebih terstruktur dengan basis data yang lebih akurat, sekaligus meminimalkan hambatan layanan yang selama ini kerap muncul menjelang batas akhir pelaporan dan pembayaran pajak.
DJP menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax DJP sebelum memasuki tahun pajak berikutnya. Aktivasi lebih awal memungkinkan Wajib Pajak menghindari kepadatan layanan, memastikan data perpajakan telah diperbarui dan tervalidasi, serta mengurangi risiko kendala teknis yang berpotensi muncul pada masa transisi sistem. Dengan akun yang sudah aktif, seluruh layanan Coretax DJP dapat digunakan secara optimal sejak awal tahun.
Adapun, Coretax menghadirkan sejumlah fitur utama, antara lain dashboard terpadu untuk memantau kewajiban perpajakan secara real-time, pemberitahuan otomatis untuk mencegah keterlambatan pemenuhan kewajiban, integrasi data yang lebih kuat dan akurat, serta pengalaman layanan yang lebih cepat dan efisien. Seluruh fitur tersebut ditujukan untuk mendukung pelaporan dan administrasi perpajakan yang lebih tertata.
Tahapan Aktivasi Akun Coretax DJP
Untuk dapat menggunakan Coretax DJP, Wajib Pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Tahapan aktivasi dilakukan sebagai berikut:
1. Akses dan Pengisian Data Awal
Wajib Pajak membuka laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Setelah itu, Wajib Pajak mencentang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), lalu menekan tombol “Cari”.
2. Verifikasi Identitas dan Penerbitan Akun
Wajib Pajak mengisi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar di DJP Online. Apabila terdapat perubahan data, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat. Selanjutnya dilakukan verifikasi identitas, mencentang pernyataan persetujuan, dan menyimpan data. DJP kemudian mengirimkan surat penerbitan akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara melalui email resmi @pajak.go.id.
3. Penggantian Kata Sandi dan Aktivasi Akun
Wajib Pajak melakukan login kembali ke Coretax DJP menggunakan kata sandi sementara, kemudian mengganti kata sandi dan membuat passphrase. Setelah tahapan ini selesai, akun Coretax DJP dinyatakan aktif dan siap digunakan.
Tahapan Pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
1. Pengajuan Permintaan Sertifikat Digital
Wajib Pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu memilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Selanjutnya Wajib Pajak mengisi rincian sertifikat digital, memilih penyedia sertifikat termasuk yang dikelola DJP, serta memasukkan ID Penandatangan atau membuat passphrase.
2. Penerbitan Sertifikat Digital
Setelah mencentang pernyataan persetujuan dan mengirim permohonan, sistem akan menampilkan notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Wajib Pajak dapat mengunduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital.
3. Validasi Kode Otorisasi DJP
Wajib Pajak masuk kembali ke “Portal Saya”, memilih menu “Profil Saya”, lalu menuju “Nomor Identifikasi Eksternal” pada tab “Digital Certificate”. Apabila status masih “INVALID”, Wajib Pajak dapat menekan tombol “Periksa Status”. Jika proses berhasil, Wajib Pajak memilih tombol “Menghasilkan” hingga dokumen penerbitan KO DJP terbit di menu “Dokumen Saya” dan status menjadi “VALID”.