Rabu, 31 Maret  2021 / 20:59 WIB

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210331205515-532-624644/pelapor-spt-tembus-1111-juta-wajib-pajak-per-31-maret-malam

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 11,11 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2021, pukul 19.46 WIB.

Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ani Natalia menuturkan data tersebut berdasarkan laporan yang masuk. Jumlah pelapor SPT untuk pajak 2020 ini tercatat naik dari tahun lalu.

“Per 31 Maret 2021 pukul 19:46 WIB, dibanding tahun yang lalu, untuk saat ini pelaporan SPT lebih tinggi 2.207.997 SPT,” ungkap Ani lewat rilis, Rabu (31/3).

Rincinya, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melapor lewat e-Filling sebanyak 10,4 juta WP, sedang lewat pelaporan manual sebanyak 395,62 ribu WP. Sehingga, secara total ada 10,8 juta WP yang melapor.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tercatat ada 267,63 ribu WP yang melapor lewat e-Filling dan ditambah pelaporan manual sebesar 49.917, maka total WP badan sebanyak 317.550.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sementara, laporan SPT bagi WP Badan maksimal dapat dilakukan pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP. Lalu, sanksi untuk WP Badan sebesar Rp1 juta.

Jumlah denda yang harus dibayar bisa saja bertambah jika WP telat membayar uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.