PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 147 / PMK.01 / 2020

TENTANG

PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DILINGKUNGAN MENTERI KEUANGAN

 

Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu harus melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid dengan ketentuan :

  1. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status valid, proses pemberian layanan publik tertentu dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan layanan publik tertentu tidak diproses lebih lanjut. Permohonan layanan publik tertentu dapat diajukan kembali setelah KSWP memuat valid dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
  • Pelayanan Publik Tertentu yang dimaksud adalah :
  1. Perizinan penilai publik;
  2. Perizinan kantor jasa penilai publik;
  3. Perizinan cabang kantor jasa penilai publik;
  4. Perizinan aktuaris publik;
  5. Perizinan kantor konsultan aktuaria;
  6. Perizinan akuntan publik;
  7. Pendaftaran rekan non-akuntan publik;
  8. Perizinan kantor akuntan publik;
  9. Perizinan cabang kantor akuntan publik;
  10. Pendaftaran akuntan beregister;
  11. Perizinan kantor jasa akuntan;
  12. Perizinan cabang kantor jasa akuntan;
  13. Perizinan operasional balai lelang swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  14. Perizinan operasional balai lelang patungan swasta nasional, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, dan/atau swasta asing yang bekerja sama;
  15. Permohonan pemanfaatan barang milik negara yang berada pada pengelola barang atau pengguna barang dengan mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, bangun guna serah, atau bangun serah guna;
  16. Pengangkatan pejabat lelang kelas ii;
  17. Permohonan perpanjangan masa jabatan sebagai pejabat lelang kelas ii, dan/atau perubahan nama pejabat lelang kelas ii;
  18. Permohonan lelang eksekusi dan non eksekusi atas barang milik swasta, badan hukum, atau badan usaha;
  19. Perizinan dealer utama (bank dan perusahaan efek);
  20. Perizinan peserta lelang surat berharga syariah negara (bank dan perusahaan efek);
  21. Perizinan mitra distribusi surat utang negara;
  22. Sertifikasi ahli kepabeanan;
  23. Registrasi kepabeanan;
  24. Pembukaan blokir akses kepabeanan;
  25. Perizinan tempat penimbunan berikat;
  26. Perizinan tempat penimbunan sementara;
  27. Perizinan kemudahan impor tujuan ekspor;
  28. Perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai;
  29. Perizinan perusahaan jasa titipan;
  30. Perizinan pusat logistik berikat;
  31. Izin praktik konsultan pajak;
  32. Peningkatan izin praktik konsultan pajak;
  33. Perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik konsultan pajak;
  34. Penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang;
  35. Penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri; dan
  36. Legalisasi fotokopi salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
  • KSWP

KWSP dilakukan secara elektronik melalui :

  • sistem informasi unit organisasi terkait yang terhubung dengan sistem informasi Kementerian Keuangan; atau
  • aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pelaksanaan KSWP tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik atau manual.

 

Unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan Pelayanan Publik Tertentu harus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP berkala setiap 6 (enam) bulan kepada unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan.

Unit di lingkungan Sekretariat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang organisasi dan ketatalaksanaan menyampaikan kompilasi laporan pelaksanaan KSWP kepada unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang data dan informasi perpajakan.

 

Source : Tax Base PMK 147/PMK.01/2020