29/01/2024
Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240129070606-4-509692/pegawai-lebih-bayar-pajak-gara-gara-ter-pph-21-begini-solusinya

Jakarta, CNBC Indonesia – Implementasi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) membuat heboh jagat maya belakangan ini. Ada sebagian pegawai yang khawatir dengan format baru ini akan menyebabkan pembayaran pajak mereka di bulan Desember lebih besar.
Sementara itu, kepada CNBC Indonesia sejumlah pegawai justru sudah mengalami potongan gaji mereka bertambah besar di bulan pertama penerapan TER, yakni Januari 2024. Lantas apa benar penerapan penghitungan menggunakan TER ini akan menambah beban pajak bagi para karyawan?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan hitungan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah besaran pajak yang harus dibayar pegawai. DJP menekankan bahwa ini hanyalah perubahan cara menghitung. Sehingga tidak ada pajak tambahan yang dibebankan kepada pegawai.

“Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dikutip Senin, (29/1/2024).

Penghitungan pajak ini mungkin saja akan mengubah nominal PPh yang dibayarkan setiap bulan. Namun, jumlah PPh 21 yang dibayarkan dalam periode 1 tahun akan tetap sama seperti sebelumnya.

“Artinya, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” kata dia.

Meski demikian, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menuturkan metode baru penghitungan ini masih berkemungkinan membuat pegawai membayar PPh 21 lebih besar dibandingkan ketika dihitung menggunakan metode terdahulu. Namun, kata dia, jumlahnya tidak signifikan.

“Kalaupun ada, besarannya kecil sekali atau tidak signifikan. Saya buat simulasi dengan pendapatan bulanan secara random, besaran lebih bayar kurang dari 0,5% dari total pendapatan,” kata Fajry.

Fajry menuturkan kalaupun pegawai merasa pajak penghasilan yang ditarik dari mereka ternyata lebih besar dari seharusnya, ada solusi yang bisa ditempuh. Dia mengatakan cara tersebut adalah dengan mekanisme kompensasi PPh 21.

“Mekanismenya tidak sulit, melalui mekanisme kompensasi PPh 21. Kompensasi itu jadi pengurang di masa pajak selanjutnya,” kata dia.

Dia mengatakan untuk mendapatkan kompensasi ini, wajib pajak hanya perlu melaporkan kelebihan bayar pajak itu dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dia mengatakan dengan cara itu, maka kelebihan bayar pajak para pegawai akan menjadi pengurang di masa pajak berikutnya.

“Tinggal dilaporkan dalam induk SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) masa PPh 21. Konteksnya, perusahaan yang memotong PPh 21 karyawan,” kata dia.