14/11/2024
Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20231113180109-17-488687/pegawai-kena-pajak-fasilitas-mewah-bi-setor-rp194-t/

Jakarta, Indonesia – Sejak Januari 2023, seluruh pegawai dan dewan gubernur Bank Indonesia telah membayar pajak natura atau kenikmatan yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023.

PMK tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan itu merupakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Dalam hal ini berlaku sejak Januari 2023, BI sebagai wajib pajak dikenakan pajak penghasilan atau PPh 21, atas natura dan atau kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan anggota dewan gubernur,” kata Perry saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Menurut Perry, total pajak yang telah digelontorkan BI dalam anggaran operasional tahun 2023 akan mencapai Rp 1,94 triliun, naik 132,35% dari alokasi pembayaran pajak dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2023 sebesar Rp 1,47 triliun.

“Ini kami sudah hitung-hitung kembali jadi yang dihitung pajak tidak hanya kenikmatan atas pajak yang ditanggung oleh BI tapi kenikmatan-kenikmatan yang lain,” ungkap Perry.

“Misalnya fasilitas rumah dinas, dan lain-lain itu juga dihitung, sehingga kami kotakan merah kenapa terjadi kenaikan yang semula realisasinya Rp 881 miliar (September 2023), menjadi Rp 1,94 triliun (Prognosa 2023),” tegasnya.

Dengan adanya peningkatan pembayaran pajak tersebut, tidak membuat anggaran operasional BI mengalami defisit. Perry mengatakan, prognosa ATBI Operasional Tahun Anggaran 2023 masih akan surplus Rp 23,98 triliun, jauh lebih tinggi dari ATBI anggaran operasional 2023 sebesar Rp 11,63 triliun.

 

Rencana ATBI Operasional Tahun 2024. (YouTube/Bank Indonesia)
Foto: Rencana ATBI Operasional Tahun 2024. (YouTube/Bank Indonesia)
Rencana ATBI Operasional Tahun 2024. (YouTube/Bank Indonesia)

 

Terdiri dari total penerimaan sebesar Rp 40,94 triliun yang berasal dari hasil pengelolaan aset valas Rp 40,84 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan Rp 17 triliun, dan penerimaan administrasi Rp 81 triliun.

Sementara itu, total pengeluaran anggaran operasional sebesar Rp 16,95 triliun, terdiri dari gaji dan penghasilan lainnya Rp 4,61 triliun, manajemen SDM Rp 3,04 triliun, layanan sarana dan prasarana Rp 2,35 triliun, hingga perumusan dan pelaksanaan kelembagaan Rp 1,67 triliun.

Selain itu ada pengeluaran untuk operasionalisasi kebijakan utama sebesar Rp 1,45 triliun, program sosialisasi BI, pemberdayaan UMKM, serta stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp 1,47 triliun, serta cadangan anggaran Rp 359 miliar.

“Jadi kami upayakan anggaran-anggaran yang ada kami efisiensikan, kami ambil sana, ambil sini untuk menambahkan itu (anggaran pajak Rp 1,94 triliun),” ucap Perry.